BPK Perwakilan Jateng Siapkan 34 Tim 221 Pemeriksa Keuangan
SEMARANG [Berlianmedia]- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan 34 tim dan 221 auditor (pemeriksa keuangan) dalam melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data pemerintah daerah di Jawa Tengah, yang akan dimulai pada 9 April 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, saat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 unaudited, dari 33 pemerintah daerah di Jawa Tengah, di auditorium lantai 3 gedung BPK Jateng, Rabu (26/3).
“Insya Allah (pemeriksaan) akan mulai berlangsung di tanggal 9 April 2025. Kami melibatkan 34 tim sekitar 221 auditor akan kami tugaskan,” tandasnya.
Dikatakan pula, pemeriksaan dan pengumpulan data yang dilakukan dengan diskusi, tanya jawab dan diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan Mei 2025.
Kemudian tim dan auditor (pemeriksa keuangan) akan melakukan penyusunan konsep laporan hasil pemeriksaan dan perumusan opininya.
Apabila laporan semakin akuntabel, maka program kegiatan yang dilaksanakan akan memberikan dampak yang lebih baik ataupun positif kepada masyarakat.
“Sehingga kami pun merasa terpanggil, untuk bisa melakukan pemeriksaan ini secara profesional, sehingga dapat mendukung stabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang pada akhirnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pesan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.

Pada kesempatan itu, penyerahan LKPD tahun 2024 unaudited hanya 33 pemerintah daerah di Jawa Tengah, sebab sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Provinsi Jawa Tengah sudah menyerahkan LKPD tahun 2024 terlebih dahulu kepada BPK Perwakilan Jawa Tengah.
Kepala BPK Jateng memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para kepala daerah di Jawa Tengah, yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited
secara langsung dan tepat waktu.
“Sampai dengan tahun 2023 ada 36 entitas, yaitu 35 entitas kabupaten dan kota ditambah satu provinsi, Alhamdulillah semuanya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Yang ini, mudah-mudahan dengan pelaksanaan pemeriksaan ini, kami pun dapat mendorong stabilitas pengelolaan keuangan daerah, yang mana nantinya melalui peningkatan akuntabilitas tersebut, di mana berisikan program-program yang dijalankan oleh pemerintah daerah,” paparnya.
Hal Penting
Luthfi Rahmatullah juga menjelaskan, bahwa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan salah satu hal penting yang diperlukan oleh kepala
daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.
“Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Dalam melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan, terdapat empat hal yang harus diperhatikan, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan
pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian
intern,” jelasnya.
Luthfi Rahmatullah berharap, agar pemeriksaan yang dilakukan dapat memberi dorongan dan motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Luthfi juga mengingatkan tim pemeriksa untuk selalu mengutamakan nilai-nilai dasar BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaan.
Caption : Sebagian Kepala Daerah memberikan tanda tangan penerimaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2024 unaudited, di auditorium lantai 3 gedung BPK Jateng, Rabu (26/3). Foto : Absa