Bawaslu Kota Semarang Temukan Pelanggaran Etika Oknum PPK dan Oknum PPS

SEMARANG [Berlianmedia]- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan pelanggaran etika Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kota Semarang mengingatkan kepada penyelenggara teknis pemilihan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan (PPK dan PPS), agar memahami etika Penyelenggara adhoc Pemilihan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang Silvania Susanti mengatakan, pelanggaran etika PPK terjadi di salah satu Kecamatan di Kota Semarang, berawal dari adanya laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Semarang.

Laporan disampaikan oleh Anggota PPK, kemudian Pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK.

Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan whatsapp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024.

Baca Juga:  Uang Tabungan Miliaran Tidak Bisa Diambil, Puluhan Orang Akan Laporkan Pengurus KSU Makmur Mandiri ke Polisi

Silva menjelaskan dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, terhadap laporan yang disampaikan tersebut, secara syarat formil tidak memenuhi tetapi terkait masa waktu pelaporan, tetap memenuhi syarat materiel.

“Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut, sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran Pemilihan,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyaksikan uji sampling dan pemeriksaan berkas pendaftaran Petugas Pantarlih di Kota Semarang. Foto : Dok Bawaslu Kota Semarang.

Pleno Bawaslu Kota Semarang, lanjut Silva, kemudian menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut menjadi Temuan. Kemudian pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. Setelah klarifikasi dilakukan, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.

Temuan Terbukti dan Diakui Pelaku

Silva menyebutkan pula, hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK, terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, sehingga Oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan.

Baca Juga:  Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Jalur Gaza

“Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan, selanjutnya kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan, agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, pelanggaran etika pun terjadi oleh PPS di salah satu Kelurahan di Kota Semarang, hal ini merupakan pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI dalam proses seleksi Pantarlih untuk coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih di Kota Semarang.

“Pengawas pada saat penelusuran menemukan adanya surat kesehatan salah satu pendaftar Pantarlih tidak memuat nomor surat, tanda tangan Kepala Puskesmas, dan letak stempel Puskesmas yang tidak pada tempatnya,” terang Silva.

Atas hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPS serta saksi terkait. Untuk selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang menjadikan informasi awal tersebut sebagai temuan.

Baca Juga:  Paslon Agustin Iswar Paparkan Visi Misi dan Program Kerja Hasil Terjun ke Masyarakat

Adapun hasil kajian tersebut menyimpulkan, bahwa temuan dugaan pelanggaran etika PPS itu terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Selanjutnya, akan meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat penerusan tersebut, meminta agar dapat memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota PPS terkait, karena yang bersangkutan tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi dokumen persyaratan calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)

“Belajar dari kejadian tersebut, kami mengingatkan agar penyelenggara teknis Pemilihan harus lebih cermat dalam menjalankan tugasnya termasuk menjaga etika yang mengikat mereka,” pungkasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!