Bawaslu Kota Semarang Buka Posko Pengaduan
SEMARANG[Berlianmedia] – Bawaslu Kota Semarang membuka posko pengaduan masyarakat terhadap keberatan nama yang tercantum dalam keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu 2024, Selasa (23/8).
Berlangsungnya tahapan verifikasi administrasi calon partai politik, tidak jarang mencantumkan beberapa nama masyarakat dalam keanggotaan Parpol. Meskipun KPU sudah membuka layanan cek nama melalui input NIK, hal tersebut juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu, sehingga Bawaslu juga gencar melakukan sosialisasi dan pengaduan tentang keberatan masyarakat.
Masyarakat dapat mendatangi Bawaslu Kota Semarang untuk cek nama dan NIK, mengisi formulir dan menginput secara online manakala keberatan nama serta indentitasnya tercantum dalam keanggotan partai politik.
Terpantau sampai hari ini terdapat satu warga yang sudah melaporkan, beliau adalah Yeane Chorlina seorang ibu rumah tangga.
“Saya cek nama dan terdaftar padahal bukan anggota parpol sehingga saya langsung ke Bawaslu untuk dibantu proses pengaduan atas keberatan yang saya alami agar nantinya nama dapat dihilangkan dalam daftar keanggotaan partai politik tersebut,” kata Yeane
Ditemui terpisah, Koordiv Hukum, Humas & Datin Anggota Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman membenarkan hal itu. Menurutnya, Bawaslu akan ikut mengawasi dan membantu proses aduan masyarakat atas keberatan karena namanya terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik.
“Sejauh ini sudah ada 3 warga yang menginfokan keberatan dan bersedia menyampaikan pengaduan melalui posko di kantor Bawaslu Kota Semarang, semoga ini dapat membantu memudahkan masyarakat Kota Semarang yang akan mengurus keberatan karena nama tercantum dalam parpol yang selanjutnya kita juga akan lakukan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang,” ujarnya.
Posko pengaduan ini dibuka pada jam kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB atau dapat menghubungi kontak humas Bawaslu Kota Semarang 081316665996.