Audiensi Tanpa Gaung, Korban BLN Tagih Janji Penegakan Hukum
BOYOLALI,[Berlianmedia]— Di tengah sunyinya sorotan media, para korban Bahana Lintas Nusantara (BLN) menggelar audensi dengan pihak polres Boyolali untuk kembali menagih keadilan.
Ironisnya, audiensi dengan Polres Boyolali pada 3 Februari 2026 itu justru digelar di gedung yang disebut sebagai aset milik BLN. Tepatnya di Jl. Merdeka Timur, Kemiri Kecamatan Mojosongo Boyolali.
“Sebelum audiensi digelar, para korban BLN telah melakukan persiapan secara bertahap, korban melakukan konsolidasi internal untuk menyatukan aspirasi dan menyusun poin-poin yang akan disampaikan.” Kata salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan korban menyampaikan kegelisahan mereka terkait lambannya perkembangan penanganan kasus.
Dari ruang yang sarat simbol ketimpangan itu, Melalui kuasa hukumnya korban BLN Aris Sarmadi, SH, “Korban memberi tenggat waktu satu minggu kepada pihak Kepolisian Polres Boyolali untuk menjawab: ada perkembangan atau kembali senyap.” Katanya.
Baca juga:
Perkuat Pembauran dan Kebangsaan, Kesbangpol–FKSB Semarang Gelar Kemah Ormas 2026
Salah satu korban BLN yang juga seorang pensiunan anggota polisi yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta. Ia menyebut, hingga kini korban belum mendapatkan kepastian yang jelas mengenai arah penyelesaian perkara.
Ia juga menyampaikan, “Sepertinya para korban dan Publik sudah mulai jenuh. Orangnya yang tsmpil itu-itu saja, gayanya juga begitu-begitu saja,” ujarnya.
Menurutnya, lambatnya penanganan, kejenuhan publik dan minimnya sorotan media justru semakin membuat perjuangan korban semakin berat, meski persoalan yang dihadapi belum selesai.
Bapak pensiunan polisi itu meminta agar dalam tenggat waktu satuminggu tersebut sudah ada jawaban resmi dan perkembangan yang nyata terkait penanganan kasus BLN.
Dan Tenggat waktu ini disebut sebagai bentuk keseriusan korban sekaligus harapan agar proses hukum tidak jalan di tempat dan hanya terus berlarut-larut. Tanpa ada kepastian.
Kuasa hukum korban, Aris Sarmadi, SH, menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya korban untuk menagih komitmen penegakan hukum.
Ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para korban.
Hingga audiensi berakhir, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada media mengenai hasil pertemuan tersebut. Para korban kini menunggu respons Polres Boyolali sesuai dengan batas waktu satu minggu yang telah disampaikan.
Bagi korban BLN, kasus ini bukan sekadar persoalan angka dan waktu, melainkan soal keadilan sebagai warga negara yang tak boleh dikalahkan oleh rasa bosan karena kelelahan menunggu proses hukum.
Para korban BLN akan terus memantau perkembangan kasus ini sejauh mana keseriusan penegak hukum menyelesaikan persoalan ini yang sudah berjalan satu tahun namun belum ada kejelasan,
Kontributor : Jiyono/Editor : MSarman


