Aksi Brutal Kelompok DC di Jepara: Anggota GRIB Dipancing, Diserang, Dilempar ke Sungai
JEPARA [Berlianmedia]— Insiden kekerasan yang diduga dilakukan kelompok debt collector (DC) kembali mengguncang Kabupaten Jepara.
Seorang anggota GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jepara dan dua rekannya menjadi korban teknik penjebakan dan pengeroyokan brutal oleh sekitar 15 orang, yang diduga kelompok DC, di kawasan wisata pinggir sungai, Welahan, pada hari Jumat lalu (28/11).
Peristiwa ini berawal dari persoalan gadai mobil, yang kemudian berkembang menjadi aksi balas dendam terorganisir.
Peran Oknum TNI
Masalah dimulai ketika Deni menggadaikan mobil Honda CRF 2025 miliknya kepada Ridho, seorang pria yang belakangan disebut sebagai oknum anggota TNI. Deni membayar uang tebusan senilai Rp 15 juta melalui transfer, namun kemudian Ridho menghilang dan memblokir semua jalur komunikasi.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil dan persoalan sempat diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Tahunan. Ridho menandatangani pernyataan sanggup mengembalikan mobil atau mengganti uang, sesuai nilai kendaraan. Namun kesepakatan itu rupanya hanya menjadi jeda, sebelum muncul rangkaian tindakan yang lebih berbahaya.
Kemudian masalah berlanjut, pada hari Jumat (28/11), Deni, Bambang, dan Ahmad diminta datang ke kawasan wisata Welahan, untuk menerima pengembalian uang. Namun Ridho tidak muncul, justru yang datang adalah Leman, Jarot, dan sekitar 13 orang lain yang diduga bagian dari jaringan kelompok DC.

Saat kejadian itu, salah satu pelaku langsung berteriak menunjuk seseorang, salah satu anggota GRIB tersebut dengan bahasa daerah.
“Iki wonge seng nyekel aku nok Cangaan kae!”
(Itu orangnya yang menangkap Saya waktu di Cangaan)
Teriakan itu menjadi aba-aba dimulainya pengeroyokan. Tanpa penjelasan, belasan pelaku menghajar korban dari berbagai sisi. Tangan, kaki dan benda tumpul diarahkan bertubi-tubi. Seragam GRIB yang dikenakan Deni dirusak sambil diteriaki
“Aku ora wedi GRIB!”
(Saya tidak takut GRIB)
Tak cukup sampai di situ, tubuh korban kemudian dilempar ke sungai. Ketiganya mengalami luka-luka dan trauma mendalam, akibat aksi yang jelas memperlihatkan adanya unsur penjebakan dan kekerasan kelompok yang terorganisir.
Laporan Resmi ke Polres Jepara
Kemudian, pada 1 Desember 2025, ketiga korban resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Jepara, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B//8/XII/2025/SPKT/POLRES JEPARA POLDA JAWA TENGAH, yang di dalam laporan itu dituangkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), dugaan penganiayaan dan penggelapan kendaraan bermotor, dugaan rekayasa penjebakan serta dugaan keterlibatan oknum anggota TNI.
Dengan adanya laporan itu, para Korban meminta, agar aparat tidak hanya memproses pelaku lapangan, tetapi juga otak intelektual dan pihak-pihak yang memfasilitasi penjebakan tersebut.
GRIB Mengeluarkan Sikap Keras
Ketua GRIB Jepara, Agus Adodi, mengecam keras tindakan premanisme yang terjadi. Ia menegaskan, bahwa instruksi Kapolri sudah jelas melarang praktik debt collector ilegal, terlebih jika disertai kekerasan.
“Ini bukan sekadar tindak kriminal, ini bentuk pelecehan terhadap organisasi dan ancaman terhadap ketertiban umum. Aparat harus bertindak tegas,” tegas Agus, Selasa (2/12).
Sementara jajaran DPW GRIB Jawa Tengah, bahkan memberikan ultimatum, akan mengerahkan anggotanya se Jawa Tengah untuk mengawal proses hukum yang objektif.
“Kami menunggu proses hukum berjalan objektif. Tapi jika kasus ini dibiarkan lamban, kami siap instruksikan seluruh DPC se-Jawa Tengah turun ke Jepara untuk mengawal keadilan,” tegas bidang hukum GRIB DPW Jawa Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Jepara telah mulai memanggil saksi-saksi, mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi para pelaku yang terlibat. Proses penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum TNI juga didorong agar ditangani sesuai hukum yang berlaku.








