Ombudsman Jateng Awasi Posko Pengaduan THR, Dorong Perusahaan Patuhi Hak Pekerja
SEMARANG [Berlianmedia]– Upaya memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya terus diperkuat. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, melakukan pengawasan terhadap Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Pengawasan ini menjadi bagian dari langkah advokasi untuk memastikan pekerja memperoleh haknya secara adil dan tepat waktu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan, bahwa pengawasan dilakukan guna memastikan kesiapan layanan pengaduan THR, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, kehadiran posko tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan pekerja memiliki akses pengaduan yang mudah jika hak THR mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Siti Farida, Jum’at (13/3).
Ia menegaskan, kehadiran pemerintah melalui dinas terkait serta Ombudsman sebagai pengawas eksternal, diharapkan mampu mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR. Selain menjadi hak pekerja, pembayaran THR juga memiliki dampak ekonomi yang luas, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Dari hasil pemantauan Ombudsman, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah telah membuka akses pengaduan bagi pekerja, yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Posko pengaduan tersebut disiapkan sebagai ruang perlindungan bagi pekerja agar dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Apabila hingga batas waktu yang ditetapkan pemerintah THR belum dibayarkan, pekerja dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah kanal pengaduan yang disediakan. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp di nomor 0819-1952-4945 untuk pengaduan dan 0822-3037-6218 untuk konsultasi.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses kanal digital melalui portal pengaduan Siladu di tautan bit.ly/aduanpekerja, atau menyampaikan pengaduan secara langsung di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disnakertrans di wilayah masing-masing.
Melalui pengawasan ini Ombudsman berharap, perusahaan semakin patuh terhadap kewajiban pembayaran THR serta pekerja tidak ragu untuk melapor apabila haknya tidak dipenuhi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga kerja dan menciptakan hubungan industrial yang lebih adil.


