Kisruh Penutupan Jalan di Sinar Waluyo, Agustina Minta Lurah dan Camat Turun Tangan
SEMARANG [Berlianmedia]– Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng meminta pihak kelurahan dan kecamatan, turun tangan menyelesaikan persoalan penutupan akses jalan di Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang telah merobohkan pagar seng, yang menutup akses warga di Jalan Sinar Mas VII, RT 12 RW 1, pada Senin (6/10). Pagar tersebut diketahui dipasang oleh seorang warga berinisial A.
“Saya minta lurah dan camat melakukan komunikasi dengan kedua belah pihak, mendeteksi kejadian seperti apa agar ada solusi,” ujar Agustina, Selasa (7/10).
Agustina menegaskan, akses jalan merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Karena itu, ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik agar tidak berkepanjangan.
“Kalau jalan itu milik bersama ataupun milik pribadi, harus dikomunikasikan agar warga tetap bisa beraktivitas dengan nyaman dan lancar,” paparnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menyebut pagar yang didirikan oleh A melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang.
“Pelanggarannya terkait dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan Ketertiban Umum. Kasus ini sebenarnya sudah berulang kali. Warga sudah beberapa kali menyampaikan keluhan, tapi yang bersangkutan tetap ngotot dan mengabaikan kepentingan umum,” tegas Marthen.
Marthen menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pembongkaran terhadap pagar tersebut karena area yang ditutup termasuk fasilitas umum (fasum) bagi warga perumahan.
“Nanti akan kami bongkar lagi, karena lokasi itu merupakan fasum warga yang tinggal di sini,” pungkasnya.


