Diduga Lalai Lindungi Iwan Boedi Paulus, Negara Berpotensi Langgar HAM

Oleh : Yunantyo Adi S, SH

Misteri kematian Iwan Boedi Paulus, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Semarang, yang ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar pada bulan September 2022 lalu, terus menjadi sorotan publik.

Dugaan kelalaian negara dalam memberikan perlindungan terhadap almarhum, membuka ruang perdebatan tentang potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh aparat negara.

Iwan Boedi, sebelum kematiannya, dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah pada 25 Agustus 2022. Untuk dimintai keterangan, terkait dugaan penyimpangan dana sertifikasi delapan bidang tanah fasilitas umum dan sosial (fasum/fasos), yang berada di wilayah Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Namun, kasus tersebut diketahui tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga menimbulkan dugaan bahwa persoalan sebenarnya lebih kompleks daripada sekadar administrasi dana sertifikasi.

Banyak yang menduga, Iwan menyimpan informasi strategis terkait status aset dan proses hibah lahan dari pengembang ke pemerintah kota. Sebagai PNS aktif yang menangani proses administratif tersebut, Iwan kemungkinan besar mengetahui lebih dalam perihal potensi sengketa aset, legalitas hibah, hingga indikasi permainan dalam pencatatan aset negara.

Baca Juga:  Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Tekankan Pentingnya Integritas ASN
Gambar Ilustrasi Hukum dugaan kelalaian negara, hingga dugaan pelanggaran HAM terhadap kasus kematian Iwan Boedi yang belum terungkap. Foto : Dok Ist

Hal inilah yang memunculkan dugaan, bahwa kematiannya bukan peristiwa biasa, melainkan bisa terkait dengan upaya membungkam potensi saksi kunci dalam kasus yang lebih besar.

Negara Dinilai Gagal Beri Perlindungan

Ironisnya, sebelum kematian tragis itu terjadi, tidak ada upaya perlindungan hukum maupun administratif terhadap Iwan Boedi Paulus. Keluarga baru mengajukan pengaduan resmi ke Presiden RI dan Komnas HAM, setelah almarhum ditemukan meninggal.

Padahal, menurut pakar dan aktivis HAM, negara semestinya sudah memiliki sistem deteksi dini, terhadap potensi ancaman yang dihadapi oleh saksi atau pejabat yang terlibat dalam perkara sensitif. Dalam hal ini, negara dinilai abai dan gagal memenuhi kewajiban konstitusional, untuk melindungi hak hidup dan rasa aman warganya.

Berdasarkan konstitusi dan berbagai undang-undang, terkait perlindungan HAM serta perlindungan saksi dan korban, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, bahkan sebelum adanya ancaman nyata. Kewajiban itu melekat sejak seseorang berada dalam posisi rawan atau memiliki informasi penting dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik.

Baca Juga:  PSIS Kedatangan Mantan Rekan Setim Carlos Fortes

Potensi Pelanggaran HAM karena Kelalaian

Dalam perspektif hukum, kegagalan negara dalam mengenali risiko dan memberikan perlindungan terhadap Iwan Boedi Paulus, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena kelalaian (by omission). Fakta bahwa almarhum ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, menjadi indikator kuat bahwa sistem perlindungan saksi tidak berjalan.

Lebih jauh, jika dugaan bahwa kematian Iwan Boedi berkaitan dengan perkara lain yang lebih besar terbukti, maka negara bukan hanya gagal melindungi, tetapi juga turut berkontribusi dalam pelanggaran hak atas keadilan dan kebenaran. Kematian yang tidak kunjung terungkap secara tuntas, semakin memperkuat dugaan tersebut.

Tanggung Jawab Negara Tak Hilang karena Ketidaktahuan

Beberapa pihak aparat sempat menyatakan, bahwa karena tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, maka risiko terhadap saksi juga tidak signifikan. Namun argumen ini dinilai lemah dan menyesatkan. Dalam banyak kasus pelanggaran HAM, ketidaktahuan negara tidak bisa dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.

Negara tetap memiliki tanggung jawab penuh, untuk menciptakan sistem perlindungan yang proaktif, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut aset publik dan potensi konflik kepentingan.

Baca Juga:  Diskominfo Jateng Salurkan Bantuan Ratusan Paket Sembako

Suara Keluarga, Suara Keadilan

Kini, setelah seribu hari (hampir 3 tahun) kematian Iwan Boedi Paulus, keluarga masih menanti keadilan. Pengaduan yang mereka ajukan kepada Presiden dan Komnas HAM merupakan refleksi dari kekecewaan atas absennya perlindungan negara terhadap warganya yang berada dalam posisi rentan.

Kasus ini tidak hanya menyisakan luka, tetapi juga menjadi pengingat bahwa sistem hukum dan HAM di Indonesia masih memiliki celah besar dalam melindungi para saksi, whistleblower, dan pembela kebenaran.

Kasus kematian Iwan Boedi Paulus masih menyisakan tanda tanya besar. Diperlukan komitmen serius dari negara, untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjamin, bahwa perlindungan terhadap saksi atau pegawai publik, yang berani bersuara bukan sekadar formalitas. Keadilan tidak boleh berhenti di makam sunyi.

Catatan : Penulis adalah Kuasa Hukum Keluarga almarhum Paulus Iwan Boedi Prasetijo.

 

Gambar Ilustrasi Hukum dugaan kelalaian negara, hingga dugaan pelanggaran HAM terhadap kasus kematian Iwan Boedi yang belum terungkap. Foto : Dok Ist

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!