TPPP Kota Semarang Disorot: Solusi Pembangunan atau Balas Budi Politik?

SEMARANG [Berlianmedia]— Pembentukan Tim Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (TPPP) Kota Semarang oleh Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memicu gelombang kritik dari berbagai pihak.

Langkah yang digadang-gadang untuk mempercepat pembangunan itu, justru dituding sebagai bentuk akomodasi politik terhadap kelompok pendukung saat Pilwalkot.

Seperti yang disampaikan salah satu aktivis Koalisi Gerakan Anti Korupsi, dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Amdal Bumi Pertiwi (LABP), Slamet Marzuki yang menyoroti proses rekrutmen anggota TPPP Kota Semarang, yang dinilai tidak terbuka dan tidak berbasis pada keahlian yang dibutuhkan. Sebab, perekrutan itu tidak ada seleksi terbuka, ataupun kriteria kompetensi yang jelas saat pembentukan tim.

“Kami melihat proses ini penuh tanda tanya. Tidak ada mekanisme seleksi yang transparan. Jangan sampai tim itu hanya dijadikan kendaraan politik, untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Wisuda UIN Walisongo Semarang Moment Menuju World Class University

Praktik Politik Transaksional

LSM tersebut juga mewanti-wanti, potensi munculnya praktik transaksional di balik pembentukan tim itu, terutama terkait posisi strategis di lingkungan pemerintah kota. Ia menyatakan bahwa jabatan kepala dinas maupun posisi penting lainnya, rawan dijadikan komoditas politik sebagai bentuk imbal balik dari dukungan saat pilkada lalu.

Slamet Marzuki, salah satu koordinator Koalisi Gerakan Anti Korupsi dari LABP saat memimpin aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Semarang. Foto ; Dok Absa

“Ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak diawasi, masyarakat akan kehilangan kepercayaan jika jabatan publik diperlakukan seperti barang dagangan. Padahal sebelumnya, Koalisi Gerakan Anti Korupsi kemarin turun aksi unjuk rasa mengingatkan kepada Wali Kota Semarang untuk jangan bersih sampah di masyarakat, tapi bersihkan juga oknum Pejabat di lingkungan Pemkot dari segala aktifitas korupsi. La ini malah membuka peluang untuk melakukan praktik-praktik dugaan korupsi,” tandas Slamet Marzuki.

Baca Juga:  Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Kompensasi TP3KS Dipertanyakan

Saat ini, TP3KS Kota Semarang yang ditunjuk Wali Kota terdiri dari lima anggota, dengan empat orang berasal dari sektor swasta dan satu orang masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang, yaitu: Drs. Gunawan Permadi, MA, Dr. H. Teguh Hadi Prayitno, MM, MH, M.Hum, Muhammad Aulia Assyahiddin, S.S., MM, CH, CHA, Marius Yosep Sutedjo, A.Md dan Drs. Hernowo Budi Luhur, SH, MH (ASN).

Dari susunan itu, kompensasi yang diterima tiap bulannya dipertanyakan publik. Sebab selain honor bulanan yang mencapai angka fantastis, kurang lebih senilai Rp 50 juta per orangnya, juga menerima biaya perjalanan, uang operasional harian dan tunjangan transportasi. Yang kesemuanya dibebankan anggaran pemerintah (APBD) Kota Semarang.

“Ini pemborosan yang tidak sedikit. Dalam lima tahun, pengeluaran untuk tim ini bisa mencapai miliaran rupiah, padahal manfaat konkret belum jelas terlihat hasilnya,” kritik Slamet.

Baca Juga:  Bikin Heboh! Outlet Miras Ilegal Muncul di Jepara Kota, Polisi Gelar Patroli KRYD

Namun, hingga kini Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, belum memberikan tanggapan secara resmi, terkait berbagai kritikan yang menyorot kebijakan tersebut.

“Dan masyarakat berharap, pembentukan TP3KS benar-benar ditujukan untuk kepentingan pembangunan, bukan sebagai upaya menebus janji politik masa lalu,” tegas Slamet Marzuki.

Sebab, yang perlu dipertanyakan adalah, apakah TP3KS akan mampu menghadirkan percepatan pembangunan yang signifikan atau justru menjadi simbol baru dari praktik politik balas jasa yang memperburuk citra birokrasi?

Slamet Marzuki, salah satu koordinator Koalisi Gerakan Anti Korupsi dari LABP saat memimpin aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Semarang. Foto ; Dok Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!