DPRD Salatiga Sidak Lokasi Tambang Warak yang Tuai Polemik Warga

SALATIGA [Berlianmedia]– Aktivitas penambangan di Warak, Kota Salatiga, menuai polemik setelah diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Meski disebut telah mengantongi izin dari kementerian, lokasi pengerukan material dipertanyakan keabsahannya. Dugaan penyalahgunaan izin ini memicu keresahan warga, hingga dilaporkan ke Komisi C DPRD Kota Salatiga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga Alexander Joko, serta anggota Antonius Doohan, Rafael Laksamana, Eko Purnomo, dan Latif Nahari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang, pada Senin (17/3).

Ketua Komisi C, Heri Subroto, melalui pesan whatsapp kepada Wartawan menegaskan, bahwa pihaknya akan mendesak pemangku kebijakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan dinas terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami sementara mencurigai adanya penyalahgunaan izin. Berdasarkan data yang kami peroleh, SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang dikeluarkan berada di Argomulyo, tetapi aktivitas pengerukan justru berlangsung di Sidomukti. Ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  SG Raih Predikat Gold Winner Kehumasan Terbaik Ajang The 1st Indonesia GPR Awards 2023

Heri menambahkan, bahwa aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah segera menghentikan kegiatan tersebut hingga ada kejelasan hukum.

“Kegiatan ini sudah meresahkan warga Kota Salatiga. Kami mendesak agar dilakukan penutupan tambang di Warak karena ada indikasi penyalahgunaan izin. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Lokasi tambang Warak, Salatiga yang menuai polemik warga dan disidak anggota DPRD Kota Salatiga, Senin (17/3). Foto : Dok Absa

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga, Alexander Joko juga menyatakan, bahwa pihaknya akan menelusuri jalur perizinan dengan memanggil dinas terkait. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjawab keresahan masyarakat, terhadap aktivitas penambangan di wilayah Warak.

“Kami akan menelusuri seluruh jalur perizinan yang ada, termasuk memanggil dinas terkait untuk memberikan penjelasan. Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait legalitas tambang tersebut,” tandasnya.

Pihak Tambang Tegaskan Legalitas Izin

Menanggapi polemik ini, pihak pengelola tambang, yaitu CV Alam Raya Wisesa, Afri Rismayanti, menegaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari kementerian berupa Surat Izin Penambangan serta dokumen pesanan material dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bawen–Jogja.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal di Sekotong: Tiga Kilogram Sehari, Satu Jam dari Mandalika

“Kami beroperasi berdasarkan izin resmi yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Semua dokumen pendukung, termasuk surat izin dan pesanan material dari proyek PSN, telah kami lengkapi,” ujarnya di hadapan para anggota Komisi C.

Afri menambahkan, jika ada anggapan bahwa pihaknya tidak beres dalam soal perizinan, mereka siap memberikan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Salatiga maupun DPRD Kota Salatiga, terkait kelengkapan dokumen yang dimiliki.

“Hingga saat ini, kami hanya melakukan pengiriman material ke lokasi proyek PSN. Selain itu, kami menolak permintaan di luar proyek karena berkaitan dengan berita acara kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Warga Resah, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Di sisi lain, masyarakat sekitar berharap ada tindakan konkret dari pihak berwenang untuk mengatasi permasalahan ini. Mereka khawatir jika dibiarkan, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Baca Juga:  Lurah Gisikdrono Siap Memediasi Warga Dengan Pemilik Lahan

Sebelumnya, petugas gabungan telah melakukan sidak di lokasi penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di Dukuh, Kecamatan Sidomukti. Sidak ini dilakukan, untuk memastikan legalitas serta kesiapan aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Dari hasil pemantauan, meskipun aktivitas penambangan belum dimulai, sebuah alat berat jenis ekskavator sudah terlihat siaga di lokasi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi petugas, mengingat regulasi ketat terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan instansi terkait langsung melakukan pengecekan di lokasi tambang. Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Suryani, menegaskan, bahwa sidak ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum.

 

Caption : Lokasi tambang Warak, Salatiga yang menuai polemik warga dan disidak anggota DPRD Kota Salatiga, Senin (17/3). Foto : Dok Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!