Panitia Kejuaraan Tari Piala Gubernur Berujung Saling Somasi Antar Panitia
SEMARANG [Berlianmedia] – Batalnya Kejuaraan Tari yang diselenggarakan oleh Semarang Economic Creative (SEC) dan memperebutkan Piala Gubernur yang dijadwalkan pada 20 Desember 2024 lalu, kini berujung pada perseteruan hukum saling lapor antara panitia.
Sebelumnya, Ketua panitia SEC, Mei Sulistyoningsih menuding Wasi Darsono dan Putri Hana melakukan sabotase dan dituduh sebagai penyebab batalnya acara tersebut, yang diikuti oleh ratusan peserta.
Tuduhan ini tidak diterima oleh kedua panitia tersebut, yang kemudian menunjuk Solidarity Law Office sebagai kuasa hukum mereka untuk melayangkan somasi kepada Mei.
Bangkit Hananto SH, selaku penasihat hukum dari Solidarity Law Office, menyatakan bahwa tuduhan Mei telah mencemarkan nama baik kliennya, terutama karena pernyataan tersebut disebarkan melalui media massa dan media sosial.
“Tuduhan sabotase dan provokasi yang disampaikan oleh Saudari Mei telah mencederai reputasi klien kami. Pernyataan tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik klien kami,” ujar Bangkit dalam konferensi pers yang digelar di Café MG Setos, Jalan Gajah Mada, Semarang, Kamis (9/1).
Tuduhan Mei, lanjutnya, berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah.
Wasi Darsono juga memberikan keterangan mengenai kekacauan di hari acara. Menurutnya, hingga beberapa jam menjelang acara, panitia dan sarana prasarana lomba belum siap, yang menyebabkan keributan di lokasi.
“Sampai pukul 9 pagi, sarana seperti sound system belum siap. Koordinasi dengan panitia sulit, sehingga peserta meminta agar kami berkomunikasi dengan pihak pemerintah provinsi, karena acara ini memperebutkan Piala Gubernur,” jelas Wasi.
Pihak kuasa hukum menegaskan, bahwa somasi telah dikirimkan kepada Mei Sulistroningsih dan mereka menunggu tanggapan dalam waktu 3×24 jam.
“Kami berharap Saudari Mei dapat bertanggung jawab atas tindakannya. Jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik, kami tidak akan segan untuk membawa permasalahan ini ke ranah pidana,” pungkas Bangkit.
Caption
Sonny Hendrawan SH dan Bangkit Hananto SH dari Solidarity Law Office, bersama klienya Wasi Darsono dan Putri Hana saat menunjukan surat somasi di Café MG Setos, Jalan Gajah Mada, Semarang, Kamis (9/1). Foto : Dok Absa


