Diduga Tempat Produksi Ekstasi, Rumah di Semarang di Grebeg Polisi

SEMARANG[Berlianmedia] – Diduga menjadi lokasi penyalahgunaan obat terlarang, sebuah rumah di Jalan Kauman Barat V No 10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang digerebek Aparat Kepolisian.

Dari informasi warga sekitar penggerebekan dilakukan pada Kamis (1/6) malam. Polisi juga membawa barang-barang dari dalam rumah.

Menurut pengakuan salah satu warga, Rachmanto, awalnya mengetahui adanya kegiatan ini setelah melihat sejumlah personel dari Kepolisian di depan tempat kejadian perkara (TKP) Kamis malam. Saat melintasi jalan itu, dia pun sempat bertanya-tanya terkait kegiatan oleh Kepolisian tersebut.

“Awal mula sekitar habis salat magrib tiba-tiba ada sejmlah Polisi,” ujarnya, Jumat (2/6) pagi

Dia mengaku rumah yang didatangi Kepolisian ini dikontrak oleh dua orang. Kedua penghuni ini, lanjutnya, telah diamankan oleh Kepolisian.

Baca Juga:  Berbagai Faktor Pertimbangan Laga PSIS dan Persebaya Ditunda

“Satu ditangkap di masjid dan satu saat di kontrakan,” tuturnya.

Sementara itu, kabar yang beredar rumah huni itu merupakan tempat untuk memproduksi pil ekstasi. Kedua penghuni yang diamankan juga baru menetap selama seminggu.

Dalam pantauan Jumat (2/6) pagi, rumah berpagar warna putih dipasang garis police line. Sejumlah Aparat Kepolisian nampak keluar-masuk di dalam rumah tersebut.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!