44 Adegan Terungkap dalam Reka Ulang Pembunuhan Sadis di Baleraksa

PURBALINGGA [Berlianmedia] – Polres Purbalingga menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AM (54) yang jasadnya ditemukan di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolres Purbalingga pada Jumat (15/8), dengan lokasi yang disetting menyerupai tempat kejadian perkara (TKP).

Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, tim dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta penasihat hukum tersangka.

Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar di Mapolres untuk menghindari potensi gangguan keamanan di TKP asli. “Lokasi disetting sedemikian rupa agar menyerupai tempat kejadian perkara, sehingga proses rekonstruksi tetap akurat,” ujarnya.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka S alias Icus (45), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, memperagakan 44 adegan, mulai dari pertemuan dengan korban di wilayah Kecamatan Karangmoncol, proses terjadinya pembunuhan, hingga upaya pelarian diri.

Rangkaian adegan yang diperagakan meliputi kedatangan tersangka dan korban dengan mobil ke TKP, proses pembunuhan, pembuangan barang bukti, hingga tersangka mendatangi konter untuk merestart dan menjual ponsel korban. Tersangka kemudian membuang barang bukti lain, membeli tiket bus di Terminal Bulupitu Purwokerto, dan melarikan diri menuju Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Menurut AKP Setyo Hadi, rekonstruksi ini penting untuk mendapatkan gambaran yang akurat mengenai kronologi kejadian. “Hasilnya akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas penyidikan yang tengah kami susun,” tegasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *