Warga RW 04 Ngadirgo Mijen Semarang Pertanyakan Fasum yang Diduga Diperjualbelikan
SEMARANG [Berlianmedia]– Warga RT 04 RW 04, Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, mempertanyakan status fasilitas umum (fasum) berupa lapangan, yang kini telah berubah menjadi kaplingan perumahan.
Lahan seluas lebih dari satu hektar itu, sebelumnya digunakan untuk kegiatan olahraga dan aktivitas sosial warga.
Menurut keterangan Sujono (70), warga RT 04 RW 04 Dukuh Kongkong, lapangan tersebut dibangun melalui kerja bakti bersama warga dari tiga dukuh, yaitu Kongkong, Sebluk, dan Noso, pada era 1980-an. Saat itu, setiap kepala keluarga diminta iuran sebesar Rp100 ribu, untuk mendukung pembangunan lapangan.
“Dulu ini lapangan untuk olahraga dan kegiatan masyarakat. Kami gotong royong, bahkan urunan uang. Tapi sekarang kok berubah jadi kaplingan perumahan,” ungkap Sujono, yang yang dituakan di kampung itu, Rabu (1/10).
Dikatakan pula, bahwa perubahan fungsi lahan tersebut mulai terjadi kurang lebih sekitar tahun 2024 an. Kini, lahan yang dahulu menjadi pusat aktivitas sosial itu, sudah dialokasikan untuk kawasan perumahan, dengan pengembang Harapan Indah Mijen, ada sekitar 23 kapling, dengan ukuran antara 120 meter hingga 160 meter persegi
Masyarakat berharap, agar pemerintah turun tangan dan mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagaimana awalnya, yakni sebagai ruang terbuka untuk olahraga dan kegiatan bersama.
“Harapan kami, lapangan itu dikembalikan untuk masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan,” tegas Sujono.

Hingga kini, warga masih menunggu kejelasan status tanah tersebut dan meminta pihak terkait, baik pemerintah maupun pengembang, memberikan penjelasan terbuka.
Dikembalikan Seperti Semula
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPC-PWDPI) Kota Semarang, Agus Yuwono meminta, agar fasilitas umum yang sudah dikapling-kapling untuk perumahan, oleh pengembang Harapan Indah Mijen, dikembalikan seperti fungsi semula, menjadi lapangan sebagai Fasum warga.
“Terus terang saja, karena itu awalnya lapangan, harus kembali menjadi lapangan. Kemudian, masyarakat kampung Kongkong RT 04 RW 04, kampung Noso dan kampung Sebluk sudah siap untuk mendukung Saya, mengembalikan lagi menjadi lapangan. Karena tanah itu dulunya aset bengkok (aset desa),” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Agus, masyarakat tiga kampung tersebut akan siap melakukan aksi unjuk rasa jika nanti Pemerintah mengabaikan tuntutan warga, karena tanah yang dulunya fasum lapangan itu merupakan aset negara danbtidak untuk diperjualbelikan.
“Selain itu Kami nanti juga akan melakukan upaya hukum, tapi kita lihat dulu informasi dari pihak kelurahan maupun kecamatan, apakah memberikan solusi dan berpihak untuk masyarakat. Kalau tidak ya nanti tim hukum PWDPI yang akan melakukan upaya hukum,” tandasnya.
Sedangkan Plt Lurah Ngadirgo, Kurniawan Tris menyatakan tidak tahu menahu terkait persoalan tersebut, karena diakui baru menjabat sekitar satu bulan.
“Mohon maaf tidak bisa memberikan keterangan, karena baru satu bulan Saya menjabat. Tapi coba nanti Saya cari info ke lurah sebelumnya,” terangnya.
Sementara Ketua RT 04 RW 04, Arofi mengungkap, bahwa pada akhir tahun 2024 lalu diajak pertemuan di Kantor Kecamatan Mijen, Kota Semarang, untuk menerima sosialisasi terkait keberadaan tanah fasum lapangan tersebut dengan salah satu pejabat Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Semarang, didampingi Camat dan Lurah.
“Waktu itu, yang hadir selain Saya ada 3 orang lagi dan di dalam pertemuan tersebut, disampaikan sosialisasi keberadaan tanah fasum lapangan itu, nantinya akan diganti atau tukar guling tanah dengan fungsi yang sama (fasum lapangan) di daerah kampung Sodong,” urainya.
Disampaikan pula, bahwa pihaknya sebagai Ketua RT mendukung upaya yang akan dilakukan oleh Agus Yuwono dan warga kampung Kongkong, Seblak dan Noso untuk mengembalikan tanah Fasum lapangan itu kembali seperti fungsi semula.