Warga Kendal Pertanyakan Delapan Bulan Laporan Mandek, Kuasa Hukum Ancam Naikkan Aduan ke Polda Jateng

KENDAL [Berlianmedia]— Puluhan warga Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, kembali mendatangi Polres Kendal, untuk mempertanyakan perkembangan aduan terkait dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun yang telah mereka laporkan delapan bulan lalu, pada Kamis (20/11).

Hingga kini, warga menilai tidak ada kemajuan berarti maupun kepastian hukum dari pihak penyidik.

Warga yang merasa dirugikan tersebut, datang didampingi kuasa hukum mereka, Akhmad Dalhar, S.H., M.H, dari ADH & Partner serta Steve Aldo, S.H. Setibanya di Polres Kendal, mereka mendapat kesempatan bertemu Kanit Subdit II Tipikor M. ADA yang menjelaskan, bahwa proses penanganan masih dalam tahap penyelidikan saksi-saksi.

Dalam pertemuan itu, kuasa hukum mempertanyakan perkembangan setelah pada tanggal 12 November 2025 penyidik menyampaikan, bahwa BPR Arto Moro akan dipanggil untuk dikonfirmasi dalam gelar perkara.

Namun jawaban penyidik kembali dianggap tidak memberi kejelasan.

“Ya, mereka kami panggil tetapi tidak datang. Kami akan lanjutkan pemanggilan saksi-saksi,” ujar M. ADA.

Kuasa hukum kemudian menegaskan, bahwa laporan ini sudah berjalan delapan bulan, namun belum dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyidik menyampaikan, pihaknya juga telah memanggil pihak terlapor, SGY dan mendapatkan keterangan bahwa sertifikat tanah disebut telah dipecah, namun warga sebagai konsumen tidak datang melakukan pelunasan.

Namun, pernyataan Penyidik itu langsung dibantah oleh sebagian besar warga.

“Tidak pernah sekalipun SGY menyampaikan kepada kami, bahwa sertifikat sudah dipecah atau meminta kami melunasi. Sebelum membuat laporan ke Polres, kami sudah berulang kali menanyakan status tanah kapling, dan SGY mengatakan tanah akan dipecah lewat BPN,” ujar NN, salah satu warga.

Karena merasa tidak ada kepastian dan kejelasan dalam penanganan kasus tersebut oleh pihak Penyidik Polres Kendal, kemudian Warga dan Kuasa Hukum menggelar Jumpa Pers di depan Mapolres.

Saat ditanya wartawan terkait langkah hukum lanjutan, kuasa hukum Akhmad Dalhar menyatakan, akan membawa kasus ini ke Polda Jawa Tengah, bila Polres Kendal tidak segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Jika aduan kami tidak dinaikkan menjadi penyidikan, kami akan membawa laporan ini ke Polda Jateng. Kami menduga jawaban Polres Kendal, khususnya Subdit II Tipikor, berbelit-belit dan tidak menunjukkan adanya kepastian hukum,” tegas Dalhar.

Dalam jumpa pers tersebut, salah satu warga yang merasa menjadi korban penipuan, menyampaikan kesedihan dan kekecewaannya.

“Kami hanya ingin uang kami kembali. Uang DP itu hasil menabung dan ada juga yang meminjam. Sudah hampir lima tahun tidak ada rumah, tidak ada tanah, dan uang pun tidak kembali,” ujarnya sedih.

Ia menambahkan, jika dana tersebut digunakan untuk usaha, ditabung atau didepositokan sejak lima tahun lalu, sudah ada hasil yang bisa membantu keluarganya.

Polri Masih Disorot

Sebagai informasi, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo sebelumnya mengakui, bahwa Polri masih menghadapi persoalan lambatnya quick response time, terhadap laporan masyarakat. Hal ini bahkan membuat masyarakat lebih percaya melapor kepada pemadam kebakaran (Damkar) dalam keadaan mendesak.

Kondisi tersebut menurut warga, semakin menegaskan perlunya Polri melakukan pembenahan, khususnya dalam penanganan laporan publik, yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *