Tragedi Kaki Wartawan Ditarik Ajudan Pj Gubernur Jateng di Semarang Jadi Sorotan Berbagai Kalangan
SEMARANG [Berlianmedia]- Tragedi kaki Wartawan ditarik oleh ajudan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, yang terjadi di Hotel Patra Jasa Semarang pada Kamis (26/9l, jadi sorotan berbagai kalangan, salah satunya pakar hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Kota Semarang.
Sebab, tindakan represif yang dilakukan oleh ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana kepada Wartawan media online nasional Wisnu Kusuma (30), di atas tangga di Hotel Patra Jasa, Kota Semarang, ternyata tidak hanya saat itu, tapi diduga kerap kali dilakukan kepada Wartawan-wartawan lain, saat menjalani tugasnya dalam menggali informasi.
Pakar hukum Untag Semarang Dr Cepruddin mengatakan, dengan kejadian tersebut jurnalis bisa mengadu ke Ketua DPRD Jateng, untuk memanggil Pj Gubernur Nana Sudjana.
“Mas Wisnu atau rekan-rekan wartawan lain bisa mengadu kepada ketua DPRD (Jateng) untuk melakukan pemanggilan kepada Pj Gubernur dan supaya sekaligus memanggil ajudannya untuk diberikan teguran,” ujar kata Dr Cepruddin kepada Wartawan, Sabtu (28/9).
“Karena ini kabarnya, usaha merintangi wartawan untuk wawancara sudah sering dilakukan (ajudan),” imbuhnya.
Cepruddin menegaskan, jika betul ada upaya itu, DPRD harus mengawal karena salah satu tugasnya adalah mengawasi kinerja eksekutif dalam hal ini Pemprov Jateng.
“DPRD (Jateng) harus minta klarifikasi,” tegasnya.
Dikatakan pula oleh Cepruddin, untuk para wartawan yang menjadi korban represi bisa melakukan pelaporan pidana, baik sesuai UU Pers, terutama pasal 18 Nomor UU no 40 Tahun 1999.
“Pidana jelas ditujukan kepada yang merintangi kerja wartawan,” ungkapnya.
Namun Cepruddin mengatakan, wartawan yang menjadi korban represi bersama organisasi profesi jurnalis seperti AJI dan PWI bisa melakukan restorative justice.
“Mas Wisnu juga AJI dan PWI bisa mengambil langkah restorative justice sebagai langkah damai dengan audiensi dengan Pj Gubernur, meminta pertanggung jawaban karena mas Wisnu menjadi korban fisik,” ungkapnya.
“Selain itu ada yang lebih penting adalah ajudan tidak boleh membatasi atau bahkan melarang wartawan dalam sesi wawancara,” tegasnya kembali.


