Terbukti Bersalah Terdakwa Notaris Yustiana Divonis Hakim 6 Bulan Penjara atas Kasus Pemalsuan Akta
SEMARANG [Berlianmedia]- Terbukti bersalah, Terdakwa Yustiana Servanda akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, atas kasus pemalsuan akta pada sidang putusan yang digelar Rabu (26/3).
Putusan aidang perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg, dibacakan oleh Hakim Ketua Novrida Diansari, SH didampingi Hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, SH, MH dan Setyo Yoga Siswantoro, SH, MH serta Panitera Pengganti Utama, SH.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yustiana Servanda dengan Pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Novrida Diansari membacakan putusannya.
Mendapat Reaksi Jaksa
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim menuai reaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, sebab putusannya jauh dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.
“Kami yang jelas harus konsultasi dengan Pimpinan. Masih pikir-pikir. Tapi secepatnya, karena menjelang cuti bersama, tapi kami akan secepatnya akan menyatakan upaya hukum,” tegas Jaksa M Agus didampingi Jaksa Lilik Ardianto usai sidang.
Pada sidang sebelumnya, dengan agenda tututan, yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Lilik Ardianto dan M Agus A, selama lebih dari 2 jam, Kamis (13/3), JPU menuntut Terdakwa Yustiana Servanda selama 3 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Yustiana Servanda secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa M Agus.
Sementara Evarisan, SH kuasa hukum Terdakwa Yustiana Servanda usai sidang dengan agenda Putusan menyatakan banding.
“Untuk upaya hukum kami akan banding. Karena ini sangat tidak adil. Akan menjadi preseden buruk tidak hanya bagi notaris, tapi penegakan hukum di Indonesia. Harus bebas, karena ini bukan akta palsu, sudah dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Notaris Yustiana Servanda diduga telah melakukan pemalsuan akta relas rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PT Mutiara Arteri Property, perusahaan pengembang ratusan unit perumahan di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yang mana Terdakwa diduga memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan, yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut.
Sehingga merugikan Michael Setiawan, yang juga sebagai Saksi dalam persidangan tersebut, baik secara materiil maupun imateriil.