PSI Kota Semarang Gelar Workshop Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset
SEMARANG [Berlianmedia]– Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar Workshop Dukungan Pengesahan RUU Perampasan Aset, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, mulai akademisi, politisi hingga praktisi hukum, di Hotel Andelir, Semarang, Sabtu sore (27/9).
Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai narasumber Dr. Muhammad Junaidi, S.H.I., M.H. (akademisi), Benediktus Narendra Keswara (politisi) dan Bangkit Mahanantiyo, S.H., M.H. (praktisi hukum), dengan dimoderatori oleh Melly Pangestu.
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Semarang Benediktus Narendra Keswara menyatakan, workshop digelar sebagai upaya memberikan pemahaman publik, sekaligus dukungan terhadap urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi ini dinilai penting, sebagai solusi untuk mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi, pencucian uang dan tindak pidana berat lainnya.
“Mari kita kawal terus keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang, walaupun memiliki keterbatasan kewenangan,” tandasnya.
Pakar Hukum Universitas Semarang (USM) Dr. Muhammad Junaidi menyatakan, selama ini, banyak aset hasil korupsi yang sulit dikembalikan kepada negara karena aturan hukum yang berbelit. Dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara bisa langsung merampas harta hasil kejahatan meski pelaku sudah meninggal dunia, melarikan diri atau bahkan lolos dari jerat pidana.

“Satu contoh di kasus tahun 2016 lalu, negara mengalami kerugian akibat korupsi sebesar Rp 3,085 triliun, dengan jumlah denda Rp 60,66 miliar dan dengan jumlah uang pengganti Rp 720,269 miliar,” papar calon Guru Besar Hukum.
Oleh sebab itu, lanjutnya, RUU Perampasan Aset diyakini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan memberikan efek jera bagi pelaku. Lebih dari itu, undang-undang ini diharapkan mampu mengembalikan aset negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Latar Belakang Dukung Pengesahan RUU
Ketua DPD PSI Kota Semarang Bangkit Mahanantyo pada kesempatan itu mengatakan, latar belakang kenapa PSI terus menyuarakan dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang, sebab hingga saat ini kontruksi sistem hukum pidana di Indonesia masih relatif longgar.
“Jadi kenapa Saya sampaikan latar belakang RUU Perampasan Aset, agar masyarakat semakin paham. Jangan sampai teriaknya paling kencang tapi malah tidak paham ya,” imbuhnya.
Sedang untuk tujuan disahkannya RUU Perampasan Aset, lanjut Bangkit, adalah untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, perdagangan orang, penipuan, penggelapan dan perusakan lingkungan.
Caption : Pakar hukum USM Dr Muhammad Junaidi, SHI, MH di Workshop RUU Perampasan Aset yang digelar Partai Solidaritas Indonesia Kota Semarang di Hotel Andeir, Jalan Atmodirono, Kota Semarang, Sabtu (27/9). Foto : Absa