Pro Kontra Pilkada Lewat Jalur Legislatif, Herlambang Sebut Sama-sama Praktik Demokrasi

SEMARANG [Berlianmedia] — Gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan datang pelaksanaannya masih lama, namun wacana pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat ini sudah dihembuskan di tengah masyarakat, sehingga memunculkan pro dan kontra.

Sebagian pihak menilai pilkada langsung sebagai bentuk nyata kedaulatan rakyat, sementara pihak lainnya memandang pemilihan melalui DPRD lebih sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila.

Anggota DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo mengatakan, bahwa baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama merupakan praktik demokrasi. Namun, jika diliat dari falsafah bangsa, demokrasi perwakilan memiliki landasan yang kuat dalam Pancasila.

“Dalam sila keempat Pancasila disebutkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Artinya, kedaulatan berada ditangan rakyat yang dijalankan melalui mekanisme perwakilan,” ujar Herlambang, Rabu (7/1).

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa UNW Bantu Penanganan Tengkes di 50 Desa

Politikus Gerindra tersebut menilai, demokrasi Indonesia sejak awal tidak bertumpu pada mekanisme voting semata, melainkan pada proses musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ia menilai, sistem voting dengan suara terbanyak lebih mencerminkan demokrasi liberal dibandingkan demokrasi Pancasila.

“Demokrasi Pancasilais mengedepankan permusyawaratan. Keputusan diambil dengan kebijaksanaan, bukan sekadar adu jumlah suara,” tegasnya.

Herlambang menjelaskan, dalam mekanisme pilkada melalui DPRD, suara rakyat tetap hadir karena disalurkan melalui wakil rakyat yang telah dipilih dalam pemilu legislatif. Dengan demikian, kedaulatan rakyat tidak dihilangkan, melainkan dijalankan melalui sistem perwakilan.

“DPRD merupakan representasi rakyat di daerah. Jadi pemilihan kepala daerah oleh DPRD tetap bersumber dari suara rakyat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung prinsip pembagian kekuasaan dalam demokrasi Indonesia yang mencakup legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan kekuasaan serta mencegah dominasi satu pihak.

Baca Juga:  Pemilih Pemula Diminta Jauhi Politik Uang

“Dalam demokrasi Pancasila, DPRD memiliki peran strategis sebagai bagian dari mekanisme checks and balances,” ujarnya.

Meski demikian, Herlambang menegaskan bahwa wacana pilkada melalui DPRD perlu dikaji secara matang dan terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam demokrasi. Yang terpenting, setiap kebijakan harus berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!