Polemik Pembangunan Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Makin Panas, Warga Lapor Langsung Wali Kota Semarang

SEMARANG [Berlianmedia]– Polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung Nomor 79, Kota Semarang makin panas, hingga warga yang dirugikan lapor langsung ke Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti .

Perwakilan warga mengadukan, bahwa pembangunan tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah, salah satunya milik Adrinata Kusuma.

Kuasa hukum warga, Tendy S. Atmoko menjelaskan, bahwa awalnya bangunan calon restoran tersebut sejajar dengan rumah milik kliennya. Namun sejak tahun 2021, pembangunan mulai dilakukan dengan aktivitas penggalian yang cukup dalam.

“Klien kami merasa terganggu setelah dua tahun progres pembangunan berjalan. Terlebih ada penggalian dengan alat berat yang dilakukan di bawah fondasi rumah,” ujarnya usai audiensi dengan Wali Kota Semarang, Senin (6/10).

Menurut Tendy, penggalian tanah dilakukan untuk membuat basement sebagai area parkir. Akibatnya, fondasi rumah warga menjadi berlubang (growong) dan muncul rembesan air yang dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lebih parah.

“Fondasi rumah klien kami kini berlubang dan timbul rembesan air. Kami khawatir, jika dibiarkan, rumah bisa mengalami kerusakan atau bahkan roboh,” imbuhnya.

Tendy menegaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang pada Desember 2023. Namun, pasca-aduan tersebut, pembangunan justru semakin tertutup dari pantauan warga.

Ia juga menduga adanya pelanggaran terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Gambar bangunan yang dibangun, disebut berbeda dari dokumen yang diajukan ke Distaru, serta melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang ditetapkan.

“Kami menduga ada pelanggaran. Distaru sudah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2 berupa perintah penghentian pembangunan, namun sampai kini tidak ada SP3 yang dikeluarkan,” keluh Tendy.

Pihaknya berharap, Wali Kota Semarang turun tangan langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan tegas dan tuntas.

“Kami sangat berharap, Bu Wali Kota memerintahkan pengecekan izin PBG dan memberikan sanksi tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan,” pungkasnya.

Panggil Kepala OPD

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengaku telah memanggil sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menindaklanjuti laporan warga.

Pemerintah Kota, lanjut Agustin, memposisikan diri sebagai mediator antara pihak warga dan pemilik bangunan.

“Ada dua hal berbeda, yakni penghentian pembangunan dan aduan warga yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Agustina juga menuturkan, pihaknya telah memerintahkan Kabag Hukum, untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Selain itu, Distaru juga diminta menelusuri perizinan dan kondisi faktual di lapangan.

“Saya minta Kabag Hukum memfasilitasi keduanya, karena posisi Pemkot adalah di tengah. Sedangkan Distaru diminta melakukan penelusuran, terkait izin dan fakta di lapangan,” pungkasnya.

 

Caption : Perwakilan warga, Adrinata Kusuma (kiri) bersama Kuasa hukum warga, Tendy S. Atmoko (kanan) seusai audiensi dengan Wali Kota Semarang, Agustina di Balai Kota, Senin (6/10). Foto : Dok Ist

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *