Polda Jateng Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg Dari 2 Jaringan Narkoba
SEMARANG[Berianmedia] – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 2 jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Demak dan Kota Semarang. Dari pengungkapan kasus Polisi mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu total seberat 5 kilogram.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan untuk kasus pertama berhasil dibongkar 27 Juli 2023 di sebuah rumah di Kabupaten Demak. Dilokasi Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AD dan SA hasil dari pengembangan sebuah kasus..
“Kedua tersangka ditangkap di satu rumah di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari sebuah kasus,” ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (31/7).
Dari pengledahan di rumah tersangka petugas mendapati 4 paket sabu seberat 1 kilogram.
“Ditemukan sabu sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dalam 4 plastik. Keterangan pelaku akan diedarkan Semarang dan Demak,” tuturnya.
Untuk kasus kedua diungkap pada 31 Juli 2023 di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Direskrimnarkoba Polda Jateng berhasil menangkap 1 orang tersangka bernama I Nyoman Roni (25) dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.
“Pada 31 Juli 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di atas kapal Darma Kartika saat di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tersangka membawa sabu-sabu seberat empat kilogram yang disamarkan dengan pakaian,” ujar Kapolda.
Rencannya barang haram itu akan diedarkan di Pulau Bali. Namun, sesampainya di Semarang tersangka berhasil diamankan petugas.
“Ada empat paket sabu hampir seberat 4 kilogram di satu buah tas ransel barang kualitas satu. Sabunya ini dari Pontianak,” tuturnya
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Termasuk mendalami bandar yang bergerak di belakang para tersangka.
“Kita tidak toleransi terkait dengan para bandar. Tidak ada ruang kegiatan di wilayah kita.” tegas Kapolda.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menambahkan, para tersangka menggunakan jaringan laut agar keberadaan barang haram itu tidak mudah terlacak.
“Mereka kan memanfaatkan peluang lewat jaringan laut karena lebih mudah daripada pesawat barangnya tidak lewat x-ray. Sementara mereka kurir,” ujar Anwar.
Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


