Perkara Pidana Pemalsuan Surat Oleh Oknum Notaris Akhirnya Sidang Online di PN Semarang

SEMARANG [Berlianmedia]- Perkara pidana pemalsuan surat, yang dilakukan oleh oknum Notaris, dengan Terdakwa Yustiana Servanda, akhirnya disidangkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan register perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg, Kamis (16/1).

Sidang Perdana dugaan pemalsuan akta relas rapat pemegang saham PT Mutiara Arteri Property, perusahaan pengembang ratusan unit perumahan di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yang mana Terdakwa diduga memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan, yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Novrida Diansari, SH dengan Hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, SH, MH dan Setyo Yoga Siswantoro, SH, MH serta Panitera Pengganti Utama, SH.

Usai sidang dibuka, Majelis Hakim menanyakan identitas Terdakwa yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) melalui daring dan dijawab telah menerima salinan surat dakwaan, kemudian ditanya pula tentang kesehatan Terdakwa dan dijawab pula bersedia untuk melanjutkan sidang.

Baca Juga:  PLN Sukses Jaga Pasokan Listrik Perayaan Malam Tahun Baru 2024

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa didampingi oleh Evarisan, SH sebagai Penasihat Hukum (PH) yang mendampinginya saat proses persidangan di PN Semarang.

Kemudian majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, untuk membacakan surat dakwaannya.

Sidang Perdana dugaan pemalsuan surat, yang dilakukan oleh oknum Notaris, dengan Terdakwa Yustiana Servanda, secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan register perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg, Kamis (16/1). Foto : Dok Absa

“Dipersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaannya,” kata Majelis Hakim mempersilahkan.

Dalam dakwaannya Jaksa mengatakan, Terdakwa Yustiana selaku notaris memalsukan keadaan rapat serta mencatut nama orang lain yang tak menghadiri rapat, tetapi diklaim mengikuti rapat.

“Akta dibuat seolah-olah telah terjadi rapat umum pemegang saham luar biasa,” ujar jaksa.

Rapat ini penting, mengingat berkaitan dengan pemegang saham PT Mutiara Arteri Property, pengembang ratusan unit rumah di perumahan dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Notaris Yustiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet, Menteri Keuangan dan Menteri Koperasi Diganti Presiden Prabowo

Usai JPU membacakan surat dakwaannya, PH Terdakwa Evarisan mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU.

“Kami keberatan Yang Mulia,” tegas Evarisan.

Oleh Majelis Hakim, kemudian sidang ditunda dan dilanjutkan di hari Kamis Minggu depan dan jadwal sidang berikutnya, akan direncanakan setiap hari Senin.

“Ya kita lanjutkan sidang Minggu depan di hari Kamis ya, tapi sidang berikutnya dikondisikan di hari Senin. Dipersiapkan Penuntut Umum waktunya,” ujar Majelis Hakim Novrida Diansari menutup sidang.

 

Caption : Sidang Perdana dugaan pemalsuan surat, yang dilakukan oleh oknum Notaris, dengan Terdakwa Yustiana Servanda, secara online di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, dengan register perkara nomor 8/Pid.B/2025/PN Smg, Kamis (16/1). Foto : Dok Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!