Laporan Kurang Diperhatikan Penanganannya di Polres Kendal, Suyoto Hadirkan Saksi Ahli Pidana

KENDAL [Berlianmedia]- Laporan kurang diperhatikan penanganannya oleh Polres Kendal, Pelapor Suyoto (54), warga Dusun Limbangan, Kelurahan Karang Dowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal hadirkan saksi ahli pidana Universitas Pekalongan.

Hadir di Polres Kendal sejak pukul 09.00 WIB, Suyoto bersama Kuasa Hukum Zabidi, SH dari Kantor Konsultan Hukum ZABIDI dan Associate serta saksi ahli pidana Devi Rakhmatika, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan hingga pukul 12.00 WIB, belum ditemui oleh Penyidik Unit 1 Polres Kendal, Senin (24/3).

Kemudian kurang lebih pukul 13.00 WIB, Penyidik Unit 1 Polres Kendal mulai memanggil saksi ahli pidana Devi Rakhmatika, untuk dimintai keterangan hingga pukul 15.38 WIB.

Dikatakan oleh Suyoto, dihadirkannya saksi ahli pidana dari Universitas Pekalongan itu agar laporan pengaduannya sejak bulan Agustus 2024 lalu, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP/271/VIII/2024, segera ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit 1 Polres Kendal.

“Ya memang tujuan kami menghadirkan saksi ahli pidana itu, agar kasus yang saya laporkan ke Polres Kendal segera ditindaklanjuti, apakah sesuai dan memiliki unsur pidana atau tidak atau bagaimana,” tegas Suyoto gemas.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, pihaknya melaporkan Istri sirinya Ida Fatkhur Rohmawati (37), warga Desa Getas Blawong, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, karena telah mempermalukannya dan keluarga besarnya di kampung domisilinya, sehingga bisa dikatakan telah melakukan dugaan Penipuan, Pasal 378 KUHP.

Tim Penyidik Polres Kendal dan Terlapor mendatangi rumah Suyoto, sebagai Pelapor di Dusun Limbangan, Kelurahan Karang Dowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada hari Rabu (5/3). Foto : Dok Ist

“Kenapa Saya laporkan dugaan Penipuan Pasal 378 KUHP, karena Istri siri Saya mengingkari untuk menikah secara resmi ke KUA. Padahal keluarga sudah sepakat dan persyaratan juga sudah masuk ke Kantor Urusan Agama. Sebelumnya, setelah nikah siri pada bulan November 2023 lalu, Istri Saya meminta Saya untuk membayarkan hutangnya di Bank setiap bulannya, hingga terhitung sebanyak Rp 29 juta di luar nafkah bulanan sebagai Suami. Tapi saatnya ke KUA tidak jadi,” jelasnya.

Didatangi Penyidik dan Terlapor

Kemudian setelah sekian lama laporan pengaduan masuk, Suyoto didatangi oleh sejumlah Penyidik Unit 1 Polres Kendal dan Terlapor (Istri Sirinya) di rumahnya pada hari Rabu (5/3), untuk diajak perdamaian.

“Sebelum datang ke rumah, Saya dua kali dihubungi Penyidik untuk diajak pertemuan untuk damai, tapi baru tanggal 5 Maret 2025 bisa datang ke rumah. Ada enam orang Penyidik termasuk Pak Jamzuri dan Terlapor, mengajak perdamaian. Tapi Saya tolak, karena sudah sangat mempermalukan Saya dan keluarga besar Saya,” ungkapnya.

Memenuhi Unsur Pidana

Devi Rakhmatika, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pekalongan, saksi ahli pidana yang dihadirkan Suyoto menyatakan, jika yang dilakukan oleh Terlapor atau istri Siri Suyoto (Pelapor), sudah masuk dan memenuhi unsur pidana penipuan, walaupun ada juga unsur perdata, namun prosentasenya lebih banyak memenuhi unsur pidananya.

“Melihat dari kronologinya ya, sebenarnya ini memang sudah masuk unsur pidana penipuan dengan pasal 378 KUHP. Yang kurang lebih pasal tersebut menyatakan bahwa, jika seseorang melakukan beberapa rangkaian kebohongan, yang ditujukan untuk keuntungan diri sendiri. Nah dari unsur-unsur itu semua sudah terpenuhi,” jelasnya.

Dijelaskan pula oleh Devi, bahwa salah satu unsur yang terungkap adalah mens rea, yaitu istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada niat jahat atau iktikad buruk. Karena mens rea, merupakan unsur penting dalam hukum pidana Indonesia, yang berperan dalam menentukan tingkat pertanggungjawaban pidana seseorang.

“Niat jahat di kasus ini adalah, ketika memang si Terlapor sudah sepakat melakukan pernikahan secara resmi, tapi di tengah jalan mengingkari janjinya. Sedangkan (Terlapor) sudah mendapatkan keuntungan berupa uang senilai Rp 29 juta. Jadi sebenarnya memang sudah masuk unsur pidana. Kenapa Saya bilang ini masuk unsur Pidana, karena di sini tidak ada perjanjian tertulis,” terang Dosen murah senyum itu mengakhiri.

Caption : Tim Penyidik Polres Kendal dan Terlapor mendatangi rumah Suyoto, sebagai Pelapor di Dusun Limbangan, Kelurahan Karang Dowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada hari Rabu (5/3). Foto : Dok Ist

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *