Lapas Semarang Terima Dua Penghargaan

SEMARANG[Berlianmedia] – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang meraih penghargaan dalam upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal dan penyelenggara rehabilitasi narkotika di Lapas dan Rutan dalam kategori satuan kerja terbaik di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (27/12).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto didampingi Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono dan Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto pada Kegiatan Evaluasi dan Refleksi Akhir Tahun 2023 yang digelar di Hotel Dafam Wonosobo.

Kegiatan ini merupakan agenda tahunan dalam rangka melakukan review serta apresiasi terhadap pencapaian kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Kalapas Semarang, Usman Madjid mengatakan keberhasilan ini menunjukkan kinerja petugas Lapas Semarang yang sangat baik, khususnya dalam kewaspadaan untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta melakukan pelayanan kesehatan yang optimal berupa program rehabilitasi narkotika untuk warga binaan dengan menggandeng stake holder terkait.

“Pencapaian ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi yang baik dari tim bidang Keamanan dan Ketertiban, KPLP, Bidang Pembinaan serta dukungan penuh seluruh jajaran Lapas Kelas I Semarang, baik petugas pengamanan maupun petugas staf,” ujar Usman Madjid.

Menurutnya, doa dan upaya akan selalu di kedepankan demi tetap mempertahankan prestasi ini untuk menjadi Lapas percontohan dan berkinerja lebih baik lagi.

Dia menambahkan, penghargaan yang didapat Lapas Kelas I Semarang tidak lepas dari komitmen yang sudah tertanama untuk menerapkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.

“Kewaspadaan, sikap humanisme, dan integritas para petugas, akan mempengaruhi suksesnya penggagalan penyelundupan barang illegal ke dalam lapas dan penyelenggaraan rehabilitasi narkotika. Pilar kedua adalah partisipasi dari masyarakat, baik dari instansi pemerintah, swasta, ataupun perorangan,” tuturnya.

Sementara pilar ketiga adalah warga binaan itu sendiri, bagaimana mereka membentuk pola hidup di dalam lapas dan mengikuti program rehabilitasi narkotika di tempat mereka menjalani hukuman.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *