Ketum PWDPI Desak BPOM Pidanakan 34 Produsen Kosmetik Berbahaya: Picu Alergi hingga Kanker
JAKARTA [Berlianmedia] – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, memberikan apresiasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas langkah tegas mencabut izin edar 34 produk kosmetik berbahaya. Namun, ia mendesak agar penindakan tak berhenti sampai di situ, melainkan dilanjutkan dengan pemidanaan terhadap para pelaku usaha yang terbukti mencemari pasar dengan produk berisiko tinggi bagi kesehatan.
“Saya minta BPOM tidak hanya menarik izin edar, tapi juga memidanakan 34 pengusaha kosmetik tersebut. Mereka sudah sangat merugikan dan membahayakan masyarakat. Harus ada efek jera,” tegas Nurullah pada Minggu (3/8).
Langkah BPOM ini menyusul hasil intensifikasi pengawasan kosmetik di pasaran sepanjang April hingga Juni 2025. Hasilnya, ditemukan 34 produk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk-produk tersebut. PSK mencakup larangan produksi, distribusi, hingga importasi.
“BPOM menindak tegas temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap konsumen,” ucapnya di Jakarta.
Kosmetik berbahaya ini dapat menimbulkan berbagai efek samping, mulai dari iritasi kulit, alergi, hiperpigmentasi, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker. Dampaknya bahkan bisa berbahaya bagi ibu hamil dan bayi.
Sebagian besar dari 34 produk tersebut merupakan hasil kontrak produksi (maklon), yaitu sebanyak 28 item, sisanya 2 produk lokal dan 4 produk impor.
Berikut sebagian daftar produk kosmetik yang ditarik BPOM:
-AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
-BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
-CHARISMALUX Extra Whitening
-EMGLOW Night Cream X2T Acne
-HRA COSMETIC Toner
-MILA GLOW Night Cream
-NCGLOW Night Cream Premium
-RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
-WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
(dan 25 produk lainnya)
Ketum PWDPI berharap pihak aparat hukum turut serta dalam memproses hukum para pelaku usaha nakal yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan pribadi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini sudah menyentuh kejahatan terhadap kesehatan publik. Jangan biarkan pelaku bebas tanpa sanksi hukum yang setimpal,” ujar Nurullah.
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli kosmetik, termasuk memastikan adanya izin edar resmi, serta menghindari produk yang menjanjikan efek instan secara tidak wajar.


