Kejari Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana
SEMARANG [Berlianmedia]– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga minuman keras (miras).
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji S.H, M.H mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan.
“Kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” ujar Candra, Selasa (7/10).
Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa alat komunikasi, senjata tajam, minuman keras, serta rokok tanpa cukai.
“Yang terbesar antara lain perkara minuman keras sebanyak 19.000 botol, sabu-sabu 216 gram, pil terlarang berbagai jenis mencapai lebih dari 30.000 butir, serta perkara cukai berupa 73 poli dan 86 karton rokok ilegal,” jelasnya.
Candra menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama lima bulan terakhir. Totalnya 97 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah, proses pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan harus dimusnahkan di muka bumi,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kejari Kota Semarang. Dihadiri dan disaksikan Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, BNN Provinsi Jateng.
Dalam pemusnahan barang bukti miras dihancurkan dengan alat berat, sementara narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan diblender. Kemudian rokok tanpa cukai dan barang bukti lainnya dibakar. Serta senjata tajam dimusnahkan dengan di gerinda.