Kabag PBJ Sekda Kota Semarang Nyatakan Sanggah Banding Sifatnya Aduan, CV Dunia Indah Jaya Siap Lapor KPK

SEMARANG [Berlianmedia]— Polemik terkait sanggah banding dalam proses lelang di lingkungan Pemerintah Kota Semarang semakin memanas.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang menegaskan, bahwa sanggahan yang diajukan oleh salah satu peserta lelang, tidak dikategorikan sebagai sanggah banding melainkan sebagai aduan, sehingga tidak menghentikan jalannya proses lelang.

“Kami melihat itu bukan sanggah banding, tapi sifatnya aduan. Jadi nanti kami teruskan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Kalau memang aduan, maka proyek tetap berjalan,” tegas Kabag PBJ Kota Semarang, Nur Huda Iskandar di ruangannya, Selasa (12/11).

Dari sisi dokumen, lanjutnya, ditemukan pula ketidaksesuaian pada jaminan sanggah.

“Jaminan sanggah yang kami terima hanya berupa fotokopi, bukan dokumen asli. Jadi kami tidak bisa melakukan konfirmasi ke pihak penjamin,” jelasnya.

Nur Huda menambahkan, dalam ketentuan dokumen pemilihan, sanggah banding wajib ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena, surat sanggah yang dikirim kepada Pokja dengan tembusan ke KPA tidak sesuai mekanisme dan karena sifatnya aduan, maka akan diteruskan ke inspektorat.

Tanda Terima bukti telah dikirimkan dokumen Sanggah Banding beserta bukti jaminan ke Pokja Pemilihan XI PBJ Sekda Kota Semarang, Senin (10/11). Foto : Absa

“Kalau dibaca di dokumen pemilihan tertulis jelas, bahwa sanggah banding yang disampaikan di luar masa waktu atau tidak ditujukan kepada KPA, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagai penanganan aduan, bukan sanggah banding. Maka kami serahkan ke Inspektorat. Mereka yang nanti menelaah dan menindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait pemenang perusahaan lelang yang ditetapkan, Kabag PBJ menyebut telah sesuai dengan ketentuan.

“Dalam dokumen disebutkan yang penting bidangnya sama, bukan soal usia perusahaan. Walaupun belum satu tahun berdiri, asal memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang relevan, tetap dapat dihitung,” jelasnya.

Siap Lapor KPK

Sementara itu, pihak CV Dunia Indah Jaya saat dikonfirmasi menegaskan, dalam waktu dekat siap melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses tender tersebut, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menemukan adanya dugaan persengkongkolan dalam pengaturan lelang yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Karena itu, kami akan melaporkan secara resmi ke KPK,” tegas Fajar Ary Yahya, pelaksana CV Dunia Indah Jaya, Rabu (12/11).

Pihaknya juga menegaskan, bahwa langkah tersebut didasarkan pada Dokumen Pemilihan Nomor: 01/P.XI-ACWC.Perubahan-DPU/2025, yang secara tegas mengatur mekanisme tender dengan metode Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah dan Kontrak Harga Satuan.

Dalam dokumen tersebut, mekanisme sanggah banding diatur secara rinci. Peserta diberikan hak mengajukan sanggahan terhadap hasil evaluasi, apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedural atau penilaian yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa, yakni efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Namun CV Dunia Indah Jaya sangat menyayangkan, karena prinsip-prinsip tersebut justru dilanggar oleh penyelenggara negara.

“Rujukan kami jelas, yaitu dokumen pemilihan yang menjadi dasar hukum tender ini. Kami menemukan, adanya dugaan persengkongkolan antar pihak dalam pengaturan pemenang lelang, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara,” ungkap Fajar Ary.

Di dalam dokumen pemilihan, imbuhnya, untuk kualifikasi Usaha Kecil yang berusia kurang dari tiga tahun, penyedia wajib memiliki minimal satu pengalaman pada bidang yang sama, dengan nilai paling sedikit di atas Rp 2,5 miliar hingga Rp 15 miliar.

“Padahal dalam dokumen pemilihan, jelas disebutkan peserta harus memiliki pengalaman pada bidang sejenis dan nilai pekerjaan yang relevan. Namun dalam praktiknya, perusahaan yang baru berdiri belum satu tahun pun bisa ditetapkan sebagai pemenang,” imbuh Fajar Ary.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *