Soegiharto Santoso Dorong Percepatan RUU KKS untuk Ketahanan Siber dan Kedaulatan Digital

Jakarta,Berlianmedia.com – Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Asosiasi Pengusaha Komputer dan Informatika Indonesia (APKOMINDO), serta Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi utama dalam menjaga kedaulatan digital Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., dalam seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” di Kampus UI Salemba, Jakarta, pada 11 Mei 2026.

Seminar ini mempertemukan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, serta pelaku industri digital untuk membahas meningkatnya ancaman siber yang kini telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, layanan publik, dan ekonomi digital.

Sejumlah narasumber menyoroti bahwa serangan siber tidak lagi sekadar gangguan teknis, melainkan telah menjadi instrumen strategis yang dapat melumpuhkan sektor vital seperti perbankan, fintech, e-commerce, kesehatan, hingga telekomunikasi. Data menunjukkan miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia, dengan potensi kerugian mencapai Rp500 triliun. Selain itu, serangan ransomware dan pencurian data pribadi juga menyebabkan kerugian tambahan hingga Rp8,2 triliun per tahun.

Baca Juga:  Polres Jepara Siagakan Personel Amankan Malam Natal 2025
Soegiharto Santoso Dorong Percepatan RUU KKS untuk Ketahanan Siber dan Kedaulatan Digital

Ancaman semakin kompleks karena sebagian besar serangan kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan efektivitas dan menghindari deteksi. Di sisi lain, lonjakan anomali trafik siber nasional pada 2025 mencapai 5,5 miliar serangan atau meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Para ahli juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga karena kewenangan keamanan siber masih tersebar di berbagai institusi seperti BSSN, Komdigi, BIN, dan Polri. Kondisi ini dinilai menghambat respons cepat terhadap insiden siber berskala besar.

Anggota Komisi I DPR RI menegaskan bahwa RUU KKS bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk melindungi sistem nasional dari serangan siber. Meski Indonesia telah memiliki UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, hingga kini belum ada regulasi komprehensif yang mengatur keamanan siber secara terpadu.

Baca Juga:  Wagub Tegaskan Penghafal Quran di Jateng Berhak Terima Bisyarah Tanpa Memandang Asal KTP

Serangan siber modern kini juga menargetkan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), seperti energi, transportasi, sistem keuangan, dan layanan kesehatan. Gangguan pada sektor ini berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap stabilitas nasional.

Soegiharto Santoso menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi menunda pengesahan RUU KKS. Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, transformasi digital akan terus dibayangi risiko besar.

Ia juga menyoroti dinamika global, termasuk dugaan sabotase siber terhadap infrastruktur internet di Iran, sebagai peringatan bahwa ancaman siber kini menjadi bagian dari konflik geopolitik modern. Ketergantungan terhadap perangkat impor tanpa pengawasan keamanan dinilai berisiko membuka celah terhadap kedaulatan nasional.

“RUU KKS adalah kebutuhan strategis yang tidak bisa ditunda. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi menyangkut kedaulatan bangsa,” tegasnya.

Baca Juga:  Revitalisasi Pasar Krisak dan Ngadirojo Wonogiri Direalisasikan

Keberadaan RUU KKS dinilai penting untuk melindungi aktivitas digital masyarakat, memperkuat ketahanan infrastruktur kritikal, mendukung ekonomi digital, mendorong kemandirian teknologi, serta memperjelas koordinasi antar lembaga.

Sebagai bentuk komitmen, APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN juga aktif mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk melalui roadshow nasional dan kegiatan National Cybersecurity Connect (NCC) 2026.

Di akhir pernyataannya, Soegiharto menekankan pentingnya perubahan pendekatan dari reaktif menjadi antisipatif dalam menghadapi ancaman siber, melalui audit keamanan, peningkatan kapasitas deteksi, sinergi antar lembaga, serta pengembangan teknologi dalam negeri.

“RUU KKS akan menjadi perisai utama untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, mandiri, dan berdaulat,” pungkasnya.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!