Dr Jumadi : Kemenhub RI Harus Berikan Sangsi Atas Kecelakaan Bus Depok
SEMARANG (Berlianmedia) Tokoh Masyarakat Jateng, Doktor Muhammad Jumadi menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya peristiwa kecelakaan bis di ciater yang menewaskan puluhan siswa SMK Lingga Kencana Depok Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Jumadi setelah mengamati peristiwa kecelakaan Bus yang sering terjadi di Negeri ini,” Mestinya pihak perhubungan bisa melakukan cek Kir kendaraan bus yang akan digunakan, karena kecelakaan bus ini diduga salah satu penyebabnya tidak berpungsinya rem dan tidak laik jalan,” ucap Pria yang juga Ketum Forum Wakil Kepala Daerah (FORWAKADA) Indobesia Jawa Tengah melalui pesan selulernya. (Selasa, 14/5)
Jumadi juga meminta Kementerian Perhubungan RI segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memberikan sanksi kepada Perusahaan Bus yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku agar semua kendaraan umum bisa laik jalan.
Sebagaimana informasi yang dihimpun Media ini, beberapa kasus yang terjadi dibawah Kementerian Perhubungan RI yang belakangan ini telah menjadi sorotan Masyarakat diantaranyab Kasus kecelakaan bus Depok di Ciater yang menewaskan banyak siswa SMK Lingga Kencana juga kasus tewasnya Siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang dianiaya seniornya.
Terkait masih seringnya kecelakaan lalu lintas yang penyebabnya sama, yaitu
Pertama, Aturan Upah standar sopir truk dan bus oleh Kemenaker . Kedua, Dibuat pengumuman secara periodik oleh Ditjenhubdat, PO BUS yg layak digunakan untuk Wisata. Ketiga. Dirjenhubdat memerintahkan BPTD bekerjasama dgn Dishub lakukan rampcheck bus wisata ke lokasi destinadi wisata. Keempat, Usut tuntas kasus Subang, perkarakan pemilik bus juga pengusaha sebelumnya, termasuk juga tim uji kir yg keluarkan uji laik setiap tahun.Kelima, Naikkan tunjangan fungsional petugas uji kir.Keenam, Kampanye masif penggunaan sabuk keselamatan untuk perjalanan jarak jauh kendaraan umum dan kendaraan pribadi Ketujuh, Destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi. Kedelapan, Diwajibkan 2 pengemudi untuk setisp bus wisata.


