Kades Didorong Transparan Kelola Keuangan Desa

MUNGKID[Berlianmedia] – Mendorong pemulihan ekonomi paska pandemi, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto meminta para Kepala Desa untuk  mengelola keuangan desa dengan transparan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Adi mengatakan, hal terpenting untuk menghadapi kondisi pemulihan ekonomi akibat pandemi adalah gotong-royong, kolaborasi, dan bersinergi dengan baik.

“Dengan begitu kita bisa mengatasi permasalahan di berbagai sektor, salah satunya adalah sektor pembangunan manusia guna mendorong pembangunan di desa,” ujarnya pada Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Bagi Kepala Desa se-Kecamatan Borobudur, di Ruang Cemara, Grand Artos Hotel, Magelang, Senin (27/2).

Adi menambahkan, untuk mengimplementasikan tujuan pembangunan desa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka sumber daya manusia atau kepala desa menjadi kunci untuk bisa mengelola penggunaan dana desa.

Baca Juga:  Siswa SMKN 1 Jepara Kunjungi Satpolairud Polres Jepara, Kenal Lebih Dekat dengan Polisi Perairan

Dia berharap melalui kegiatan ini nantinya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, bisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Lakukan koordinasi secara intens dengan OPD terkait selaku pembina desa, baik itu di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten, tingkatkan sinergitas dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menyamakan persepsi dalam mengelola keuangan desa,” tutur Adi.

Kabid Administrasi Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Dojoko Susilo menambahkan, kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa ini merupakan wujud perhatian pemda, dalam memberikan fasilitasi dan pembinaan atas pengelolaan keuangan desa, agar dalam pelaksanaannya semakin baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan azas-azas pengelolaan keuangan desa.

“Selain itu untuk memberikan pemahaman atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Magelang, agar sesuai dengan azas-azas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!