Usai Lakukan Penggeledahan di Kota Semarang KPK Cekal 4 Orang
JAKARTA [Berlianmedia]- Usai melakukan penggeledahan di ruang-ruang kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencekalan kepada 4 orang, tidak boleh ke luar negeri selama 6 bulan, Rabu (17/7).
Pernyataan itu disampaikan secara resmi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Wartawan di kantor KPK Jakarta.
“Surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 yang dikeluarkan KPK yakni tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara dan 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa.
Terkait identitas siapa saja yang dicekal, Tessa belum bisa merinci. Hanya saja pihaknya menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
“Kasusnya adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” terangnya.
Pernyataan itu dikeluarkan KPK usai sejumlah petugasnya melakukan penggeledahan di ruang-ruang di lingkungan Pemkot Semarang.
Penggeledahan yang dilakukan KPK, diduga buntut dari dugaan sejumlah korupsi yang yang ada di Kota Semarang dengan dipanggilnya 21 pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh KPK awal tahun 2024 lalu.
Adapun, dugaan korupsi yang di ada di Kota Semarang, seperti yang pernah diberitakan adalah dugaan jual beli jabatan, jual beli proyek dan adanya dugaan kasus korupsi lainnya.
seperti diberitakan sebelumnya, awal tahun 2024 lalu, ada 21 pejabat Pemkot Semarang yang diundang dan diperiksa oleh KPK.
Dan kisaran bulan Februari, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait penggunaan APBD Kota Semarang.
Kemudian pada kisaran bulan Maret, giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin dipanggil KPK untuk dimintai keterangan juga.
Dan hari ini sejak siang hari tadi, Petugas KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Balai Kota Semarang, Rabu (17/7).