Tidak Respon Laporan Pengaduan Masyarakat Forkommas RI Somasi Satpol PP Kota Semarang
SEMARANG [Berlianmedia]- Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Republika Indonesia (Forkommas RI) melakukan somasi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Semarang.
Hal itu dilakukan Forkommas RI karena, laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang tidak direspon oleh Satpol PP, sebagai lembaga penegak Perda.
“Sejak kami laporan pengaduan pertama pada penegak Perda yaitu Satpol PP Kota Semarang, tidak dilakukan tindakan Hukum atas pelanggaran yang terjadi. Maka kami menduga, telah terjadi pembiaran oleh penegak perda yaitu Satpol PP Kota Semarang, yang tidak menertibkan pelanggaran dan penyimpangan perijinan yang terjadi di Kota Semarang. Kami bertanya ada apa,” ungkap Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, Ketua Umum Forkommas RI mempertanyakan, Sabtu (30/11).
Maka, lanjutnya, demi untuk menegakkan supremasi hukum dan upaya keadilan maka dimohon tindak lanjutnya, untuk melakukan tindakan penyegelan reklame pada tempat Karaoke Octopus Karaoke Executive, sampai pihak terkait melengkapi ijin yang diharuskan, termasuk tindakan atas pelanggaran Ijin Lingkungan
“Untuk itu kami mohon dalam 3 x 24 jam setelah surat ini kami layangkan, apabila tidak direspon atau ditindak lanjuti, maka kami ambil langkah melaporkan penegak PERDA Satpol PP Kota Semarang kepada Inspektorat, lanjut ke Ibu Wali kota Semarang dan Proses hukum kepada Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah,” tegas Adhi Siswanto.
![](https://berlianmedia.com/wp-content/uploads/2024/12/Adhi-Siswanto.jpg)
Dalam surat kedua yang dikirimkan Forkommas RI nomor 101/KL/FORKOMMAS/XI/2024, tertanggal 25 November 2024 tersebut, ada dua tempat yang dilaporkan ke Satpol PP Kota Semarang, karena tanpa perijinan dan melanggar Perda Kota Semarang, yaitu Karaoke Octopus Executive di Jalan Arteri Utara Blok D4, Tawangsari Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dan tempat Usaha lain yaitu Hotel Marc Nusatu, yang berada di Jalan Dr Wahidin No. 93 Jatingaleh, Kecamatan Candisari Kota Semarang.
“Kami sudah melaporkan pengaduan dan temuan fakta di lapangan, terkait perijinan Amdal Lalin dan yang terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kota Semarang kepada Satpol PP selaku penegak PERDA, pada tanggal 19 November 2024, bahwa ditemukan 2 tempat usaha tidak memiliki ijin,” jelasnya.
Dijelaskan pula oleh Koordinator Forum Ormas dan LSM Semarang Bersatu, terkait dasar hukum laporannya adalah sebagai berikut :
1. UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
4. PP No. 22 turunannya No. 32 Tahun 2021, tentang Amdal Lalin
5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
6. PP No. 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
7. UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah tugas satpol PP sebagai penegak Perda pada pasal 255 ayat (1)
“Jika surat kami yang kedua tetap tidak direspon, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa pada Hari Selasa, 3 Desember 2024 di Halaman Balai Kota Semarang, dengan unsur LSM dan Mahasiswa serta teman teman Pers mitra kami,” tandas Adhi Siswanto Wisnu Nugroho.
Caption : Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, Ketua Umum Forkommas RI. Foto : Dok Absa