Terima Audiensi Pansel KPK Jaksa Agung Soroti Keterlambatan Pembentukan Pansel

JAKARTA [Berlianmedia]- Keterlambatan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) dibandingkan dengan periode sebelumnya, berdampak pada waktu penjaringan yang lebih pende, sehingga partisipasi masyarakat terbatas dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel.

Hal itu merupakan salah satu poin pernyataan, yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat menerima audiensi Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029, di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (12/6).

 “Tugas Pansel tahun ini lebih berat karena mencari tidak hanya lima kandidat Komisioner KPK, tetapi juga lima anggota Dewan Pengawas KPK,” ujarnya.

Sedang poin ketiga yang disampaikan Jaksa Agung, lebih kepada pentingnya Keterbukaan dan Partisipasi Masyarakat.

Komposisi Pansel terdiri dari lima anggota dari kalangan pemerintah dan empat dari unsur masyarakat. Oleh karena itu, Pansel perlu melaksanakan tugasnya dengan transparansi dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat.

“Laksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel untuk menghasilkan keputusan yang kredibel,” tegas Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti beberapa point penting dalam Pansel menjalankan seleksi untuk melakukan penjaringan Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, seperti memastikan proses seleksi transparan, memperhatikan partisipasi masyarakat, dan mengedepankan nilai integritas.

Sebagai informasi, Pansel yang dibentuk, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020, yang terdiri dari lima perwakilan pemerintah dan empat unsur masyarakat. Tugas utama mereka adalah menyeleksi dan menentukan sepuluh nama Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK untuk diserahkan kepada Presiden.

Untuk menjalankan tugas ini, Pansel akan melakukan seleksi ketat dalam proses rekrutmen agar pimpinan terpilih nantinya dapat tegas memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Saat ini, Pansel telah memasuki tahapan pengumuman pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK, yang berlangsung dari 4 hingga 25 Juni 2024 melalui media cetak dan elektronik. Masa pendaftaran akan dibuka mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

Audiensi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, dan seluruh anggota Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2024-2029. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *