Sopir Truk Ditemukan Meninggal di Dalam Kendaraan Saat Beristirahat di Kabupaten Semarang
KABUPATEN SEMARANG [Berlianmedia]– Seorang pengemudi truk ditemukan meninggal dunia saat sedang beristirahat di dalam kendaraannya, tepatnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta KM 30, depan pabrik minuman Coca Cola, pada Kamis pagi, (10/4).
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Ari Antono (39), seorang sopir asal Surakarta yang juga tengah berhenti untuk beristirahat di lokasi tersebut. Sekitar pukul 09.00 WIB, saat ia bersiap melanjutkan perjalanan, Ari menyadari bahwa truk di belakangnya dengan Nopol H 8786 LE, tidak menunjukkan tanda-tanda akan bergerak.
“Saat saya istirahat sekitar pukul 01.00 Wib, saya tidak tau kalau ada truk lain yang juga berhenti dibelakang truk saya, sekitar jam 9 saya hendak jalan namun saya turun untuk cek kondisi truk. Namun truk dibelakang saya tidak jalan, lalu saya ajak rekan untuk melihat dalam truk tersebut namun pengemudi tidak merespon, lalu saya melaporkan ke Security pabrik yang berada di seberang lokasi,” ungkapnya.
Setelah memanggil tanpa respon dari dalam kabin, Ari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas keamanan pabrik di seberang jalan. Petugas lalu meneruskan laporan ke Polsek Bergas.
Kapolsek Bergas AKP Harjono SH menjelaskan bahwa korban yang ditemukan di dalam truk adalah Slamet Hidayat (60), warga Kabupaten Demak, yang diketahui membawa muatan pasir. Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan tim medis RS Ken Saras, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga, korban meninggal akibat serangan jantung.
“Kami lakukan pemeriksaan di lokasi maupun meminta keterangan saksi saksi, diketahui saksi yang menemukan pertama kali tidak mengenal korban. Dan saat istrahat di lokasi tersebut, saksi tidak tahu ada truk lain parkir dibelakang truk miliknya. Merasa janggal karena tidak kunjung jalan, saksi mencoba cek truk milik korban bersama rekannya namun korban tidak respon,” jelasnya.
Pihak Polsek Bergas yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Demak, berhasil menghubungi keluarga korban di Demak.
Diwakili anak kandung korban sebagai pihak keluarga, pihak keluarga membuat surat pernyataan menolak autopsi dan jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
“Jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga dengan membuat surat pernyataan, dan berikut barang bawaan korban juga kami serahkan lengkap kepada pihak keluarga,” tutup AKP Harjono SH.