Sidang Sengketa Niaga Kurator Malioboro City vs PT Inti Hosmed Kembali Digelar di PN Semarang

SEMARANG [Berlianmedia]- Sidang sengketa niaga antara Kurator Rumah Susun Malioboro City Regency Yogyakarta (P3SRS) dan PT Inti Hosmed, selaku debitur kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang ini diawasi oleh Hakim Pesta Partugi, dengan kurator Khairul Anwar dan tim, sementara pihak debitur diwakili oleh penasihat hukum Zul Kiram.

Puluhan warga Yogyakarta yang tergabung dalam P3SRS memadati ruang sidang, mendengarkan dan menyimak jalanya proses sidang di ruang PN Semarang

Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto, menegaskan bahwa mereka membawa simbol ekskavator sebagai bentuk keprihatinan atas tertundanya proses verifikasi, yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung minggu lalu.

“Debitur baru hadir hari ini. Kami menduga ini hanya untuk mengulur waktu. Kami meminta kejelasan, apakah kuasa hukum mewakili perusahaan atau pribadi, karena perusahaan sudah diblokir oleh Kemenkumham akibat tunggakan pajak,” tegas Edi usai sidang.

P3SRS mendesak agar proses pailit segera ditetapkan, agar verifikasi dapat dilanjutkan dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Hari ini pun, pihak debitur hanya mengirimkan kuasa hukum dengan surat kuasa khusus untuk kasasi. Mirisnya, kuasa hukum tampak tidak memahami substansi permasalahan. Kami mencurigai ini bagian dari strategi berulang, mengganti-ganti kuasa hukum demi memperlambat proses,” lanjut Edi.

P3SRS juga menuntut agar legalitas segera diterbitkan, termasuk Akta Jual Beli (AJB), fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Menurut Edi, tanah apartemen kini dikuasai MNC, dan masyarakat berharap dukungan dari Pemda Sleman dan Pemda DIY untuk mempercepat perizinan.

“Kurator hanya perlu menyelesaikan dokumen lingkungan. Legalitas sangat kami butuhkan agar para pemilik unit bisa mendapatkan SHM dan SLF,” ujarnya.

Sementara itu, Zul Kiram dari pihak PT Inti Hosmed menyatakan, bahwa kehadiran mereka di pengadilan merupakan bentuk itikad baik, dalam mengikuti proses hukum.

Mengenakan atribut ormas Elang NKRI, ia menyebut saat ini pihaknya sedang menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami menggunakan hak hukum klien kami, dan akan menunggu keputusan inkrah. Untuk hal lainnya, kami hanya akan berkomunikasi dengan kurator,” kata Zul, yang enggan menjelaskan keberadaan kliennya ataupun menjawab substansi tuntutan dari kreditur.

Ketua P3SRS Edi Hardiyanto menutup dengan menyatakan bahwa perjuangan warga sudah berlangsung selama 12 tahun.

“Kami hanya ingin hak kami sebagai pembeli diakui. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sangat penting agar SHMSRS bisa diterbitkan. Sudah terlalu lama kami menunggu,” pungkasnya.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *