Sidang Kasus Pornografi AI Alumni SMAN 11 Semarang Digelar dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

SEMARANG [Berlianmedia] – Sidang kasus dugaan rekayasa pornografi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang menyeret nama alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (22/1).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Agung Iriawan SH, dengan anggota Hadi Sunyoto dan Bambang Ariyanto.

Persidangan berlangsung di Ruang Prof Oemar Seno Aji, PN Semarang dan dinyatakan tertutup untuk umum, karena menyangkut perkara pornografi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat dalam dakwaannya menjelaskan, perkara ini terungkap melalui patroli siber, yang menemukan sebuah akun media sosial bermuatan konten asusila.

Setelah ditelusuri, konten tersebut diketahui memuat wajah sejumlah perempuan, yang merupakan sivitas akademika SMAN 11 Semarang.

“Atas perbuatannya, terdakwa kami dakwa dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan tahun,” ujar Panji usai sidang.

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang masih berlaku sebelum tahun 2026, mengingat perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2025.

Panji menyebutkan, terdapat lima orang korban dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Jawab Persoalan Gangster dan Kreak, Joko Joss Motivasi Generasi Muda Aktif di Organisasi

Dalam proses persidangan ke depan, jaksa berencana menghadirkan saksi-saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana yang baru. Agenda sidang selanjutnya, dijadwalkan dengan pemeriksaan saksi.

Sementara itu penasihat hukum korban, Reza Alfiwan Pratama mengaku kecewa, karena sidang digelar tertutup. Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Sebagai penasihat hukum korban tentu ada rasa kecewa, karena ini kasus yang cukup menjadi perhatian publik di Kota Semarang. Namun kami memahami dan menghormati kewenangan hakim, karena ini merupakan perkara kesusilaan,” ujarnya.

Reza berharap, persidangan dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera kepada terdakwa.

Menurutnya, kasus ini juga harus menjadi peringatan bagi masyarakat, agar tidak menyalahgunakan teknologi, khususnya AI, untuk perbuatan melanggar hukum.

Di sisi lain, salah satu rekan terdakwa yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Shofwa (19) mengaku, hadir untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Ia menilai, kasus ini menjadi pembelajaran penting, terutama bagi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum.

“Kasus ini cukup viral dan menjadi perhatian di lingkungan kampus. Saya ingin melihat langsung bagaimana proses persidangan dan penegakan hukumnya,” kata Shofwa.

SEMARANG [Berlianmedia] – Sidang kasus dugaan rekayasa pornografi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang menyeret nama alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (22/1).

Baca Juga:  Warga Brebes Tuntaskan Stunting, Begini Caranya

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Agung Iriawan SH, dengan anggota Hadi Sunyoto dan Bambang Ariyanto.

Persidangan berlangsung di Ruang Prof Oemar Seno Aji, PN Semarang dan dinyatakan tertutup untuk umum, karena menyangkut perkara pornografi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat dalam dakwaannya menjelaskan, perkara ini terungkap melalui patroli siber, yang menemukan sebuah akun media sosial bermuatan konten asusila.

Setelah ditelusuri, konten tersebut diketahui memuat wajah sejumlah perempuan, yang merupakan sivitas akademika SMAN 11 Semarang.

“Atas perbuatannya, terdakwa kami dakwa dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan tahun,” ujar Panji usai sidang.

Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang masih berlaku sebelum tahun 2026, mengingat perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2025.

Panji menyebutkan, terdapat lima orang korban dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Pembangunan SPPG di 24 Polres Diharapkan Dapat Mengakselerasi Kebutuhan Dapur MBG di Jateng

Dalam proses persidangan ke depan, jaksa berencana menghadirkan saksi-saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana yang baru. Agenda sidang selanjutnya, dijadwalkan dengan pemeriksaan saksi.

Sementara itu penasihat hukum korban, Reza Alfiwan Pratama mengaku kecewa, karena sidang digelar tertutup. Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Sebagai penasihat hukum korban tentu ada rasa kecewa, karena ini kasus yang cukup menjadi perhatian publik di Kota Semarang. Namun kami memahami dan menghormati kewenangan hakim, karena ini merupakan perkara kesusilaan,” ujarnya.

Reza berharap, persidangan dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera kepada terdakwa.

Menurutnya, kasus ini juga harus menjadi peringatan bagi masyarakat, agar tidak menyalahgunakan teknologi, khususnya AI, untuk perbuatan melanggar hukum.

Di sisi lain, salah satu rekan terdakwa yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Shofwa (19) mengaku, hadir untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.

Ia menilai, kasus ini menjadi pembelajaran penting, terutama bagi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum.

“Kasus ini cukup viral dan menjadi perhatian di lingkungan kampus. Saya ingin melihat langsung bagaimana proses persidangan dan penegakan hukumnya,” kata Shofwa.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!