Sidak TPK Di Mantingan Apa Kayu Masih Layak Jual ? Ini Penjelasan Kadivre Jateng.
REMBANG [Berlianmedia] – Kepala Divisi Regional Jateng Asep Dedi Mulyadi Sidak Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Mantingan, melihat langsung apa kayu jati yang di TPK masih layak Jual. Selasa (16/4).
Asep Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa, Penjualan kayu yang saat ini dipengaruhi oleh situasi dunia yang tidak menentu. termasuk faktor-faktor perang antar negara dan juga ekonomi dunia yang sedang tidak baik-baik saja.
Hal ini berpengaruh pada penjualan hasil hutan utamanya kayu jati yang menjadi primadona Perhutani. Kondisi seperti akan mempengaruhi penjualan kayu jati di pasar global. untuk itu bagian pemasaran dan juga kepala TPK dituntut untuk menyediakan dan bisa melihat pasar kayu jati yang lalu dipasaran. apakah potongan 2 meteran ,satu materan atau potongan panjang. Harus dicari terobosan baru dalam dunia bisnis penjualan kayu jati,” terangnya.
Administrator Perhutani Mantingan Rohasan memberikan beberapa informasi tentang kayu-kayu yang tersedia di TPK (Tempat Penimbunan Kayu) Mantingan:
Jenis Kayu
– Kayu Jati: Kayu jati Perhutani adalah kayu jati yang dihasilkan oleh Perum Perhutani, dengan kualitas terbaik untuk pembuatan furniture. Warna dasar kayu jati Perhutani adalah coklat keemasan, dengan tekstur kasar dan dalam.
– Kayu Sonokeling: Jenis kayu sonokeling sangat diminati pasar, dengan produksi hanya sekitar 100 m3. Kayu sonokeling dari Indonesia memiliki kualitas yang sangat bagus dan berbeda dengan negara lain.
– Kayu Mahoni: Kayu mahoni juga tersedia di TPK Mantingan, dengan kualitas yang baik untuk berbagai keperluan.
– Kayu Gmelina: Kayu gmelina adalah salah satu jenis kayu yang tersedia di TPK Mantingan.
– Kayu Johar: Kayu johar juga tersedia di TPK Mantingan, dengan kualitas yang baik.
Proses Pengambilan Kayu
Untuk mengambil kayu di TPK Mantingan, Anda perlu melakukan beberapa langkah¹:
– Mendaftarkan rencana angkutan kepada kepala TPK terkait
– Membawa dan menunjukkan bukti pembayaran pada TPK asal kayu yang dibeli
– Kepala TPK memvalidasi bukti pembayaran dan mencetak bukti kuitansi asli
– Pembeli akan menerima surat jalan (SKSHHK dan DKHP)
Kualitas dan Klasifikasi Kayu
Kayu jati Perhutani memiliki beberapa klasifikasi kualitas, antara lain²:
– Grade A: Kayu jati dengan kualitas terbaik, memiliki warna dasar coklat keemasan, kandungan minyak jati yang banyak, dan zat kapur yang maksimal.
– Grade B: Kayu jati dengan kualitas standar, memiliki komposisi 1/4 atau 25% dari keseluruhan total nilai kubikasi kayu.
– Klasifikasi Berdasarkan Ukuran Diameter : Kayu jati juga diklasifikasikan berdasarkan ukuran diameter, seperti KBK (Kayu Bulat Kecil), KBS (Kayu Bulat Sedang), dan KBB (Kayu Bulat Besar),” tuturnya.
Sedangkan untuk kayu-kayu bukti yang rusak di TPK (Tempat Pengelolaan Kayu) dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti:
1. Kerusakan Fisik: Kayu dapat rusak akibat kerusakan fisik, seperti retak, pecah, atau patah.
2. Serangan Hama: Kayu dapat rusak akibat serangan hama, seperti rayap atau kumbang.
3. Jamur: Kayu dapat rusak akibat serangan jamur, yang dapat menyebabkan kayu menjadi busuk atau lapuk.
4. Pengolahan yang Tidak Tepat : Kayu dapat rusak akibat pengolahan yang tidak tepat, seperti pengeringan yang tidak memadai atau penggunaan bahan kimia yang tidak sesuai.
Untuk Penanganan Kayu Rusak kita Identifikasi jenis dan tingkat kerusakan kayu untuk menentukan langkah penanganan yang tepat. Kayu rusak dapat diolah menjadi produk baru, seperti kayu komposit atau pulp.
Jika kayu rusak tidak dapat digunakan lagi, maka kayu tersebut dapat dibuang dengan cara yang ramah lingkungan.
Sedangkan untuk Pencegahan kerusakan kayu dapat dilakukan dengan melakukan pengolahan kayu yang tepat, seperti pengeringan yang memadai dan penggunaan bahan kimia yang sesuai.”Pungkasnya. (Sigit)