Seriuskah Kawasan Terpadu Industri Batang?
Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah, memang menjadi andalan untuk mendongkrak, sekaligus memancing investasi baik dalam maupun luar negeri setelah yang semua mengandalkan Kawasan Industri Brebes.
Sebagaimana diketahui dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, Kawasan Porworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang. Awal tahun 2020, Brebes diprioritaskan dengan skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun kenyataan dilapangan, ada kendala dan hambatan klasik yaitu harus melalui proses pembebasan dimana sesuai penentuan lokasi (Penlok), tidak semua lahan yang dibutuhkan 4.000 Hektar sudah dikuasasi Negara.
Jokowi rupaya ingin serba cepat, yang semula konsentrasi di Brebes bergeser ke Batang tetap dengan rujukan Perpres 79/2019 dimana memanfaatkan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX. Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang dibangun di atas hak pengusahaan tanah milik PTPN IX, dengan KIT Batang diberikan hak untuk menyewakan tanah kepada penyewa berdasarkan perjanjian sewa khusus yang dirancang oleh Pemerintah Indonesia.
Perlu Lari untuk KIT Batang
Ada pertanyaan yang sangat mendasar, seriuskah Kawasan Terpadu Industri Batang ? Untuk menjawab bahwa KIT Batang serius lari lebih cepat dimana kawasan industri global bahkan dikawasan negara tetangga sudah tumbuh begitu pesat. Maka Jokowi mengeluarkan Perpres 106/2022 Tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Jawa Tengah. Keseriusan Pemerintah untuk KIT Batang agar lari lebih cepat, jangan jalan ditempat, secata jelas dan tegas menyatakan percepatan investasi melalui pengembangan KIT Batang di Jawa Tengah. Persoalan klasik suklitnya pembebasan lahan tidak perlu terjadi karena tanah milik Negara.
Makna Perpres 106/2022 bertujuan dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah melakukan percepatan pengembangan KIT Batang. Strategis meliputi pembangunan dan pengelolaan KIT Batang yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.
Perpres 106/2022 sangat rinci dan tegas apa yang harus dilakukan Kementrian dan Lembaga Negara secara terpadu “mengroyok” ramai-ramai dengan harapan KIT Batang tidak jalan ditempat serta menarik banyak investor baik dalam maupun luar negeri untuk menanamkan investasinya.
Pasal 6 Menteri Keuangan diberi tugas memberikan fasilitas dan dukungan penyediaan tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara. Memberikan fasilitas dan dukungan penganggaran yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur KIT Batang. Memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan, serta memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, diberi tugas menyusun perencanaan penganggaran untuk pengembangan KIT Batang. Sekaligus menyelaraskan pengembangan KIT Batang dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 8 Menteri Perindustrian, diberi tugas mengoordinasikan perolehan perizinan berusaha di sektor industri untuk penyelenggaraan pengembangan KIT Batang. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengembangan KIT Batang. Mengusulkan/menetapkan kebijakan pembangunan KIT Batang sebagai prioritas nasional dan objek vital nasional. Menetapkan rencana induk kawasan industri (master plan) KIT Batang. Serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri berdasarkan rencana induk kawasan industri (master plan) KIT Batang.
Pasal 9 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diberi tugas menyusun program dan perencanaan teknis, mengusulkan alokasi anggaran, dan melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur KIT Batang sesuai dengan rencana induk kawasan industri (master plan). Melakukan pekerjaan pematangan lahan KIT Batang.
Membangun infrastruktur jalan dan jembatan serta konektivitas antar klaster. membangun infrastruktur air limbah secara terintegrasi yang menggabungkan pengolahan air limbah domestik dengan air limbah industri yang telah melalui pengolahan pendahuluan. Membangun infrastruktur penyediaan air baku dan drainase utama kawasan. Membangun infrastruktur sistem penyediaan air minum, membangun infrastruktur pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Membangun infrastruktur rumah susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan meubelair.
Menyiapkan dan menyampaikan usulan penetapan status penggunaan aset infrastruktur yang telah selesai dibangun untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian PUPR, sebelum dilakukan penyertaan modal negara, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah ditetapkan status penggunaannya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. Termasuk menyiapkan dan menyampaikan usulan pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara atas aset infrastruktur yang telah selesai dibangun, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah dilakukan penyertaan modal negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Menteri Perhubungan, diberi tugas memfasilitasi dan memastikan terbangunnya dry port dan prasarana kereta api untuk pengembangan KIT Batang yang terkoneksi dengan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memfasilitasi dan memastikan terbangunnya pelabuhan dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dry port dan/atau pelabuhan KIT Batang pada Rencana Induk Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, diberi tugas memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan KIT Batang. Memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di KIT Batang dengan harga tarif kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menunjang terciptanya kawasan industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Pasal 12 Menteri Kelautan dan Perikanan, diberi tugas memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan/atau perizirran di bidang kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diberi tugas memberikan persetujuan lingkungan pada KIT Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, diberi tugas melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk pengembangan KIT Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan dukungan proses penyiapan dan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Menteri Badan Usaha Milik Negara, diberi tugas melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada BUMN yang menerima penugasan pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang. Mengoordinasikan BUMN lain untuk mendukung sesame BUMN yang menerima penugasan pengembangan KIT Batang. Memfasilitasi serah terima aset infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian/Lembaga di KIT Batang kepada BUMN yang ditunjuk oleh Menteri BUMN.
Pasal 16 Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, diberi tugas mengoordinasikan perizinan berusaha bagi beroperasinya KIT Batang dengan Kementerian/Lembaga pembina sektor kawasan industri. Melakukan promosi untuk menarik investasi yang dapat meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi ke KIT Batang. Memfasilitasi perizinan berusaha yang dibutuhkan pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal di KIT Batang.
Memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan, serta fasilitas lain kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha terkait perizinan dan non perizinan bagi kegiatan investasi di KIT Batang. Serta menetapkan kriteria pelaku usaha yang dapat menjadi penyewa lahan (tenant) di KlT Batang.
Pasal 17 Menteri Ketenagakerjaan, diberi tugas memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di KIT Batang.
Pasal 18 Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diberi tugas melakukan pendampingan dalam pengembangan KIT Batang dalam rangka penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan. Mengoordinasikan pengawasan intern dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga dan Satuan Pengawasan Intern BUMN.
Pasal 19 Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Batang, diberi tugas melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dan pemberian kemudahan perizinan yang diperlukan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja dan/atau sumber daya daerah lainnya.
Pasal 2O Pemerintah menugaskan konsorsium BUMN yang terdiri dari PT Pembangunan Perumahan, PT Kawasan Industri Wijayakusuma dan PT Perkebunan Nusantara IX, untuk melakukan pengembangan KIT Batang melalui kegiatan pembangunan dan pengelolaan. (ag)
(Pudjo Rahayu Risan, Pengamat Kebijakan Publik)