Sengketa Merk Susu Kambing : Imam Subekhi Hadapi Persidangan di PN Semarang, Rekan Bisnis Jadi Lawan

SEMARANG [Berlianmedia] – Sengketa hukum terkait merek susu kambing kemasan menyeret Imam Subekhi (49), warga Sleman, Yogyakarta, ke meja hijau.

Bisnis yang dirintis Imam Subekhi sejak tahun 2012 lalu, kini menjadi sumber konflik setelah rekan bisnisnya, Mukit Hendrayatno, mendaftarkan merek dagang yang dipersengketakan pada tahun 2020.

Imam Subekhi, pencipta merek Etawaku, kini berstatus terdakwa dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Ia didakwa melanggar Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, karena dianggap menggunakan merek yang memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik Mukit.

Tim kuasa hukum Imam Subekhi, Prof. Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD; Sri Widodo, SFil, SH, MH; dan Abdus Salam, SH, MH menegaskan, bahwa kliennya memiliki hak moral dan ekonomi atas merek Etawaku, karena telah menggunakannya sejak tahun 2012, jauh sebelum didaftarkan oleh pihak lain.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Fahrudin Abbas, SH berlangsung sengit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulisyadi, SH, dalam dakwaannya menyebut Imam diduga menggunakan merek tanpa hak, yang berpotensi merugikan pemegang merek terdaftar.

Dalam persidangan, saksi pelapor Mukit tidak hadir, sementara saksi Faizudin, mantan Direktur Utama PT Etos (perusahaan yang melaporkan Imam) mengaku tidak mengingat banyak hal saat ditanya oleh penasihat hukum Terdakwa.

Hakim Suryo Hendratmoko sempat menyarankan mediasi mengingat hubungan pertemanan antara terdakwa dan pelapor. Imam Subekhi menyatakan kesediaannya, tetapi pihak Pelapor tidak menunjukkan respons yang sama.

Menurut penasihat hukum Imam Subekhi, Abdus Salam, SH, MH, sengketa perdata sebelumnya, terkait merek dan pencatatan hak cipta tidak menghilangkan kepemilikan Imam atas ciptaannya.

Abdus Salam menegaskan, bahwa hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

“Sengketa perdata yang ada tidak menentukan siapa pemilik hak cipta atas merek Etawaku, gambar gunung, dan kepala kambing,” ujar Salam.

Ia juga menekankan bahwa merek Etawaku dan Etawanew tidak memiliki kesamaan, serta terdaftar di kelas merek yang berbeda. Selain itu, Etawanew masih dalam proses pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Dengan demikian, unsur tanpa hak menggunakan merek sebagaimana ketentuan Pasal 100 UU Merek tidak terpenuhi,” jelas Salam saat dihubungi Wartawan pada Rabu, (19/3).

Sidang pada hari Senin, (17/3) berlangsung sengit karena Mukit tidak hadir, sementara saksi Faizudin dari PT Etos tidak mampu menjelaskan legal standing perusahaannya dalam mengajukan laporan pidana.

Terungkap pula bahwa surat kuasa pelaporan dibuat sebelum PT Etos mencatatkan perjanjian lisensinya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

 

Caption
Sengketa hukum terkait merek susu kambing kemasan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (17/3). Foto : Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *