Salah Satu Ormas Penerima Hibah Kesbangpol Jateng Ada yang Diduga Fiktif

SEMARANG [Berlianmedia]- Salah satu dari ratusan Organisasi masyarakat (ormas) penerima dana hibah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ), ada yang diduga fiktif.

Karena saat dilakukan penelusuran, di alamat yang tercatat di surat teguran terakhir atas laporan pertanggungjawaban dana hibah Ormas tahun 2023, yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Jateng nomor 900.1.11/308, tertanggal 15 Mei 2024, nama ormas berinisial BBI tidak ada yang mengenal atau mengetahui keberadaanya pernah berdomisili di alamat tersebut.

Ormas penerima dana hibah sebesar Rp 200 juta tersebut, di surat teguran Kesbangpol Jateng nomor 900.1.11/308, tercatat beralamat di Jalan Griya Mutiara Grafika No 19, Kota Semarang.

BACA JUGA : Kesbangpol Jateng Tegur Ratusan Ormas Penerima Hibah Puluhan Miliar Belum Sampaikan LPJ

Sekretaris Kelurahan Gedawang Este Wulandari saat dimintai keterangan menyatakan, selama bertugas sejak tahun 2019 lalu, tidak pernah tahu keberadaan Ormas yang berada di Kelurahan Gedawang.

“Saya tidak pernah tahu nama ormas itu. Saya tidak tahu,” tegasnya mengulang pernyataannya di kantor Kelurahan Gedawang.

Abdul Mukti, SE, Lurah Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (27/5). Foto : Abd

Pernyataan yang sama juga disampaikan Lurah Gedawang Abdul Mukti, SE juga di kantor Kelurahan Gedawang, usai mendampingi Camat Banyumanik Eka Kriswati, menyiapkan kunjungan kerja Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada hari Kamis lusa (30/5).

“Setahu Saya, nama ormas itu kok belum pernah dengar ya. Kalau ada surat pemberitahuan domisili ke kelurahan, biasanya ada surat pengantar dari RT maupun RW setempat. Tapi selama ini tidak ada nama itu,” jelasnya.

Winarso, Ketua RW 05 Kelurahan Gedawang saat ditemui di rumahnya juga menyatakan tidak pernah memberikan surat pengantar domisili terhadap ormas yang dimaksud, sejak dirinya menjabat selama empat tahun.

Karena memang dari hasil penelusuran Wartawan, ormas BBI tersebut berdomisili di wilayah RW 05 Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

“Jadi untuk mengeluarkan surat keterangan domisili itu melalui RT dan RW. Tapi sejak saya menjadi (Ketua) RW, itu tidak pernah ada nama ormas itu. Saya hafal ya, dulu di RT 7 ada koperasi, terus habis kontrak luar (pindah), Saya tahu. Tapi kalau itu Saya tidak tahu, RT 10 itu di belakang rumah. Saya kan sering kesitu (RT 10), nama itu (Ormas BBI) baru sekarang ngerti,” terangnya.

Dana Hibah Puluhan Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan surat teguran kepada ratusan Organisasi masyarakat (Ormas) yang menerima dana hibah puluhan miliar, dari pemerintah provinsi Jawa Tengah belum menyampaikan laporan pertanggung jawabannya.

Kepala Badan Kesbangpol Haerudin SH MH mengatakan, pihaknya sudah  mengeluarkan Surat  Kesbangpol  Nomor 200.1.4.4/89 tanggal 30 Januari 2024, tentang Teguran Atas Laporan Pertanggungjawaban Dana Hibah Tahun 2023 dan pada 15 Mei 2024, Surat Teguran Terakhir dikeluarkan lagi untuk ormas, agar segera  menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban Dana Hibah Ormas Tahun 2023, dengan surat nomor 900.1.11/308.

Winarso, Ketua 05 Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, di rumahnya, Senin (27/5). Foto : Abd

Menurut Haerudin, surat teguran tersebut berdasar  Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2021 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Lembaga Penerima Hibah.

“Jumlah ormas di Jateng yang menerima bantuan dana hibah sebanyak 897 ormas dengan nilai bantuan sebanyak Rp   38.184.000.000,” kata Haerudin, Jumat (17/5).

Selama ini, lanjutnya, pihaknya sudah menghubungi kontak person dari ormas untuk segera menyelesaikan laporan pertanggung jawaban, namun hingga kini belum ada yang rampung sehingga mengeluarkan surat teguran terakhir.

Menyinggung apakah ada kendala dalam penyusunan laporan, sehingga ormas belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban, menurut Haerudin berdasar komuniikasi dengan ormas, informasinya belum ada  kendala.

Berdasar surat teguran dari kantor Badan Kesbangpol tersebut, beberapa ormas yang menerima dana hibah nilainya bervariasi, antara Rp 7  juta hingga Rp 500 juta tiap lembaga organisasi masyarakat.

Beberapa ormas yang menerima dana diatas Rp 100 juta tercatat antara lain, PC PERGUNU dari  Margorejo, Pati mendapat dana hibah Rp 100 juta, DPC Alsantara  (Aliansi Nusantara) Semarang  mendapat dana Rp 100 juta, Yayasan Inspirasi Semesta Utama Sragen, menerima Rp  150 juta, PC FATAYAT NU Banjarnegara menerima dana  Rp 500 juta dan ada pula Bahagia Berbagi Indonesia Kota Semarang, menerima Rp 200 juta.

Oleh karena itu, Kepala Badan Kesbangpol Haerudin memberikan tenggat waktu kepada ormas untuk segera menyusun laporan hingga 30 juni 2024 mendatang.

“Bagi Penerima Hibah yang tidak menyampaikan Laporan kepada Gubernur akan dikenakan Sanksi berupa tidak diberikan hibah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, sejak tahun pemberian hibah dan dikategorikan sebagai Ormas dengan Kinerja Buruk,” ujar Haerudin.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *