Reforma Agraria Jadi Sorotan, Komisi A DPRD Jateng Kunjungi BPN Wonogiri

WONOGIRI [Berlianmedia] – Komisi A DPRD Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, guna mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pada Rabu (17/9).

Wakil Ketua Komisi A, Mukafi Fadli, menegaskan, bahwa reforma agraria memiliki makna penting bagi bangsa Indonesia. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Masih banyak masyarakat, terutama di daerah pedesaan, yang belum memahami apa itu reforma agraria maupun proses pembuatan sertifikat tanah. Kehadiran Komisi A di sini untuk berdiskusi, sekaligus memastikan informasi ini bisa disosialisasikan secara lebih luas kepada masyarakat,” jelas Mukafi.

Dalam pertemuan yang diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri, Wahyu Heriyadi, dibahas sejumlah perkembangan program pertanahan, khususnya terkait sertifikasi tanah. Anggota Komisi A, Sumarsono, turut menyoroti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini dilaksanakan secara gratis.

“PTSL sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah serta menghindarkan masyarakat dari potensi sengketa. Program ini perlu disosialisasikan lebih luas, termasuk kelebihan dan kekurangannya, agar masyarakat semakin paham,” terang Sumarsono.

Komisi A DPRD Jateng kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri, Rabu (17/9). Foto : Dok Ist

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Heriyadi menjelaskan, bahwa reforma agraria merupakan kebijakan komprehensif untuk menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. “Tujuannya jelas, yakni mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, salah satu langkah terbaru adalah penerapan sertifikat tanah elektronik. Sertifikat ini berbentuk satu lembar dengan kode QR (barcode) yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. “Dengan sistem ini, sertifikat tidak bisa dipalsukan, lebih aman, dan pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat,” ujar Wahyu.

Kunjungan Komisi A DPRD Jateng ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengawal reforma agraria, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Jawa Tengah, khususnya Wonogiri.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *