Puluhan Guru PAUD Tuntut Kesejahteraan ke DPRD Rembang
REMBANG [Berlianmedia] – Puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non formal yang tergabung dalam Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) Kabupaten Rembang menyampaikan aspirasi mereka dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Rembang pada Selasa (18/3). Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD, para guru ini memperjuangkan hak mereka terkait kesejahteraan dan pengakuan status sebagai tenaga pendidik.
Ketua Himpaudi Kabupaten Rembang, Siti Marwati, mengungkapkan bahwa guru PAUD non formal memiliki tugas yang sama dengan guru PAUD formal dalam mendidik anak usia dini. Namun, hingga kini mereka belum mendapatkan hak yang setara.
“Kami selama ini hanya dianggap pendamping, bukan pendidik. Padahal, dari 1.361 guru PAUD non formal, sebanyak 696 orang sudah berpendidikan S1, 3 orang S2, dan 56 lainnya sedang melanjutkan studi S1 PAUD,” ujarnya.
Marwati menegaskan bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen belum mengakui keberadaan guru PAUD non formal sebagai tenaga pendidik. Oleh karena itu, Himpaudi meminta DPRD Rembang untuk mendorong revisi UU Sisdiknas agar mengakomodasi profesi mereka, termasuk hak kesejahteraan, perlindungan hukum, dan kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Sangat diharapkan status kami diakui secara hukum sebagai guru,” tambah Marwati.
Ia juga menyoroti bahwa dari total 1.113 guru PAUD yang menerima insentif dari APBD, ada 144 guru yang belum mendapatkan bantuan karena masa kerja mereka masih kurang dari dua tahun. Marwati berharap insentif dari APBD melalui Bantuan Kesejahteraan (Bankesra) dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan para guru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, menjelaskan bahwa anggaran Bankesra untuk guru PAUD non formal tahun ini baru tersedia Rp3 miliar untuk tiga bulan. Padahal, kebutuhan anggaran mencapai Rp18 miliar untuk satu tahun penuh.
“Kami akan mengecek apakah ada alokasi tambahan di APBD, serta memastikan penjabaran anggaran sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Ridwan juga menyatakan bahwa peningkatan jumlah insentif akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Meski skema insentif sudah cukup baik, kami akan berupaya meningkatkan besaran nominal dan durasi pemberian sesuai kalender kerja,” imbuhnya.
Selain itu, DPRD Rembang berkomitmen mendukung revisi UU Sisdiknas agar selaras dengan Undang-Undang Guru dan Dosen. Sekretariat DPRD akan segera menyusun rekomendasi dan mengirimkannya ke pemerintah pusat.
“Prinsipnya, DPRD dan Pemkab Rembang menyambut baik usulan dari Himpaudi. Rekomendasi ini akan menjadi prioritas kami,” pungkas Ridwan.
Audiensi ini menjadi langkah awal perjuangan para guru PAUD non formal untuk mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang layak, demi kemajuan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Rembang.