Proyek Drainase Senilai Rp 11,7 Miliar di Dempel Semarang Tak Pasang Papan Informasi, Diduga Pasang UDitch Tanpa Lantai Kerja

SEMARANG [Berlianmedia]– Proyek Peningkatan Saluran Drainase Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan senilai Rp 11,7 miliar, yang dibiayai dari APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 tanpa papan informasi dan diduga pemasangan UDitch tanpa menggunakan lantai kerja, Selasa (30/9).

Padahal nilai proyek yang dikerjakan oleh CV. AL A’LA tersebut, berdasarkan data LPSE Kota Semarang tertulis secara rinci, pagu anggarannya sebesar Rp11.783.875.000 dan HPS nominalnya sebesar Rp11.487.535.000.

Namun nilai kontrak yang terkoreksi dan disepakati hanya sebesar Rp8.386.376.521,51, sehingga muncul selisih anggaran sebesar Rp3,39 miliar dari pagu anggaran yang ditetapkan atau jika dilihat secara prosentase, ada selisih lebih kurang sebesar hampir 30 persen.

Selisih anggaran yang besar tersebut, seharusnya menjadi perhatian serius, namun malah muncul beberapa dugaan, bahwa pelaksanaan di lapangan tidak memenuhi standar teknis.

Salah satu warga Dempel, Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, saat ditanya tentang proses pemasangan UDitch mengaku tidak paham.

“Wah ga tahu mas. Itu pekerjaan pemerintah. Kita warga cuma berharap, pekerjaan itu bisa mengatasi banjir dan genangan air yang meluap,” kata Pak Jo, salah satu warga yang kebetulan berada di depan warung sebelah bengkel motor, saat pemasangan UDitch di kawasan RW 7 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Selasa sore (30/9).

Dari pantauan di lapangan Selasa sore pukul 16.01 WIB, terlihat UDitch langsung dipasang oleh Pekerja di gorong-gorong, yang ada genangan air dalam setinggi paha orang dewasa, tanpa adanya lantai kerja (lantai dasar beton), sebagaimana standar teknis pekerjaan saluran drainase dan hanya diberi beberapa batu sebagai tatakan, di bawah UDitch, di genangan air yang sama.

Padahal, hal itu sangat berpotensi mengganggu kestabilan pondasi dan mengganggu kualitas konstruksi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, praktik seperti itu sangat bertentangan dengan spesifikasi teknis konstruksi saluran, karena lantai kerja berfungsi sebagai alas kokoh dan perata beban, agar saluran tidak mengalami penurunan atau kerusakan dini.

Dengan adanya indikasi seperti itu, jelas melanggar ketentuan spesifikasi umum pekerjaan drainase, yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Sedangkan ketiadaan papan informasi proyek melanggar Perpres No. 54 Tahun 2010 dan asas Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

Karena masyarakat juga perlu tahu, terkait pekerjaan pemerintah dengan nilai proyek miliaran rupiah, namun di pekerjaan itu kok tidak dipasang papan informasi proyek ? Ada apakah dengan proyek itu?

Dengan adanya kejadian tersebut, tim redaksi akan meminta klarifikasi secara resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang maupun CV. AL A’LA, untuk mendorong audit teknis oleh Inspektorat Kota Semarang, agar proyek ini benar-benar bermanfaat dan tidak menjadi potensi kerugian negara.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *