Proyek di Desa Sugihmanik Grobogan Akibatkan Banjir, Sebagian Warga Terpaksa Mengungsi
GROBOGAN [Berlianmedia]- Pembangunan proyek kawasan industri, yang dijalankan di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggung Harjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengakibatkan banjir dan menyebabkan sebagian warga sekitarnya mengungsi, Jum’at malam (16/5).
Penyebab banjir, seperti dikeluhkan warga Dusun Rejosari di sekitar proyek tersebut, karena hujan yang mengguyur di lingkungan pemukiman beberapa lama, airnya menggenang di bekas galian proyek kawasan industri itu, sehingga airnya meluap dan membuat pemukiman penduduk di sekitar proyek kawasan industri yang dikerjakan mengalami kebanjiran.
Dikatakan pula oleh warga lainnya, genangan air mulai terlihat sejak turun hujan dan terus meluas hingga ke jalan-jalan kampung, bahkan merendam sejumlah rumah warga. Warga menduga, banjir ini bukan semata karena curah hujan tinggi, melainkan akibat tergenangnya air hujan yang tidak ada salurannya, sehingga meluap dan menggenangi rumah-rumah di lingkungan pemukiman.
“Pembangunan proyek oleh PT Alif di Sugihmanik ini mengakibatkan kampung kami menjadi banjir,” ujar salah seorang warga berinisial H, yang enggan disebut namanya.
Dikatakan pula, bahwa sebelumnya kampung mereka jarang mengalami banjir separah itu, apalagi sampai menyebabkan sebagian warga mengungsi.
“Waspada, efek galian proyek PT Alif, meluap kayak laut. Ini bukti nyata dari hujan, airnya meluap,” teriak salah satu warga, dengan kamera handphone Androidnya.
Hasil AMDAL Diragukan
Menyikapi kondisi tersebut, Purwanto dari aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan menyatakan prihatin, sebab hasil Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diduga sangat diragukan, karena jika hasil AMDAL sesuai dengan alur dan aturannya, maka tidak akan ada kejadian banjir seperti itu.
“Jadi ada dugaan perijinan proyek itu bermasalah. Karena jika perijinan AMDAL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, tidak akan mungkin terjadi banjir seperti itu. Yang menyebabkan kerugian warga yang ada di Dusun Rejosari RW 7. Harusnya dengan adanya proyek senilai triliunan rupiah, menjadikan warga makin sejahtera, bukan malah dirugikan,” kata Ketua GMPK menyesalkan.
Sebab, lanjutnya, AMDAL adalah kajian tentang dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup (LH) dan merupakan persyaratan penting dalam pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
“Jadi AMDAL itu, dapat membantu pemerintah dan masyarakat dalam memahami potensi dampak lingkungan, sehingga dapat diambil langkah-langkah untuk mencegah atau meminimalkan dampak negatif. Jadi tidak mungkin sampai menyebabkan banjir dan merugikan masyarakat,” papar Purwanto.
“Jika memang diduga tidak ada AMDAL atau tidak dipatuhi, ini merupakan pelanggaran serius. Pemerintah daerah harus segera bertindak,” tegasnya.
Oleh sebab itu, diharapkan pemerintah segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek tersebut dan menekan pihak pengembang agar bertanggung jawab atas dampak banjir yang ditimbulkannya.


