Polres Brebes Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Penjual Bensin Eceran Ditangkap
Brebes [Berlianmedia] – Kepolisian Resor (Polres) Brebes melalui Unit Tipidter dan Resmob Sat Reskrim berhasil mengungkap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite (RON 90). Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, (13/3), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial TZ (50), warga Kecamatan Salem, yang diduga melakukan praktik ilegal penjualan BBM bersubsidi. Selain tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 23 jerigen berisi Pertalite dengan total 690 liter, 7 lembar surat rekomendasi pembelian BBM Pertalite, 1 unit kendaraan Mitsubishi L300 hitam silver dengan nomor polisi B-9143-TRO serta 1 buah terpal berwarna biru.
Kapolres Brebes, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kanit Tipidter Iptu Yuzakki Adyana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Berdasarkan informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TZ beserta barang bukti. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Yuzakki Adyana, Jumat (14/3).
Dalam menjalankan aksinya, TZ membeli Pertalite di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa yang seharusnya diperuntukkan bagi petani sebagai bahan bakar mesin pompa air. Namun, BBM tersebut justru dijual kembali secara eceran dengan harga lebih tinggi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi ini sejak November 2024 dengan pola transaksi tiga hari sekali. Dalam setiap transaksi, ia membeli sekitar 450 liter Pertalite, yang kemudian dijual eceran dengan harga Rp11.500 per liter.
Dari aksinya ini, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp1.500 per liter. Jika dihitung dari total 40 kali transaksi, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah). Sementara itu, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp30.600.000 (tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah), mengingat subsidi BBM sebesar Rp1.700 per liter.
Atas perbuatannya, TZ dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Iptu Yuzakki.
Polres Brebes mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya. Langkah ini penting untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi.