Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional
SEMARANG [Berlianmedia]- Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan jaringan internasional. Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryo, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa narkoba yang dikirim dari Malaysia menuju Jakarta, sempat singgah di Semarang sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Dalam operasi ini, pihak Bea Cukai mencurigai sebuah paket yang kemudian diperiksa dan bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Jateng untuk melakukan pendalaman.
“Kami melakukan kontrol delivery bersama Bea Cukai, sehingga barang yang seharusnya dikirim ke Jakarta berhasil kami lacak,” terang Brigjen Agus dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (30/9).
Modus yang digunakan, lanjutnya, dalam kasus ini adalah dengan mengirim narkoba melalui jasa pengiriman J&T dengan tujuan Jakarta.
“Salah satu pelaku berinisial VS, yang diketahui adalah seorang residivis, baru bebas dari Lapas Tangerang pada Juni 2024. VS, warga asli Pontianak, terbang dari Batam untuk mengambil barang di Semarang. Kini, pelaku telah ditangkap dan akan diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional ini,”Ungkapnya.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah tindak pidana narkotika sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk pakaian bekas, makanan kering, susu bubuk, serta dua kardus cokelat berisi 12 kaleng bertuliskan “all in one” yang di dalamnya terdapat 24 paket narkoba jenis sabu dengan berat total sekitar 12 kilogram.
Kronologi pengungkapan ini dimulai pada 4 September 2024, saat Bea Cukai dan Direktorat Narkoba menerima informasi tentang pengiriman mencurigakan dari Malaysia atas nama Siti Binti Faisal, yang dikirim oleh seseorang berinisial R. Paket tersebut ditujukan kepada Sila Nur di Kemayoran, Jakarta, namun alamat tersebut fiktif.
“Pada 7 September, petugas berhasil melacak dan menangkap seorang perempuan yang mengambil paket di dekat kantor JnT di Kemayoran. Selanjutnya, petugas melakukan operasi komunikasi dengan pelaku berinisial R yang diarahkan untuk mengirim paket tersebut ke hotel RedDoorz. Namun, setelah tidak ada yang mengambil paket tersebut, petugas kembali melacak ke Semarang. Di sana, seorang perempuan berinisial VS akhirnya mengambil paket tersebut, dan saat ini telah diamankan,”jelasnya.
Polda Jateng akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini guna membongkar lebih jauh jaringan narkoba internasional yang terlibat.
Caption: konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba Oleh Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin (30/9) di Kantor Polda Jateng.