Polda Jateng Tindak 636.000 Palanggaran Lalu Lintas Dengan Denda Rp27 Milyar
SEMARANG[Berlianmedia] – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memaparkan sejumlah fakta termasuk hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah.
Menurut Kapolda, pihaknya mencatat pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui ETLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggaran.
“Dari pelanggaran ETLE itu, jumlahnya terbesar di seluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar,” ujar Kapolda dalam konferensi pers dalam rangka HUT lalu lintas ke 67 di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/9).
Dia menambahkan, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis 602 kamera mobile dan 7 kamera speed. Dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera kemudian divalidasi menjadi 479.412, dan tercatat 470.768 di antaranya telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158.
Kapolda menuturkan dengan adanya penindakan melalui ETLE ini , diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah.
“Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meskipun tanpa ada petugas kepolisian didekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng- capture setiap pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang.
“Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja, yang terpenting Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan,” ujarnya. (rs)