Petani Karanggedong Dukung Sekolah Rakyat, Tolak Jika Menggusur Lahan Pangan

TEMANGGUNG [Berlianmedia]— Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang digagas pemerintah pusat menuai keberatan serius dari warga Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.

Meski menyatakan dukungan penuh terhadap program Presiden Prabowo Subianto, para petani menolak keras apabila lokasi pembangunan dilakukan di atas lahan pertanian produktif, yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan mereka.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan warga, Hadi Supriyanto (60), petani penggarap RT 3 RW 3 Dusun Tloyo, yang mewakili 24 penggarap lahan seluas sekitar 5,3 hektare.

“Kami sangat mendukung program Sekolah Rakyat, itu program bagus dari Bapak Presiden Prabowo. Tapi kami tidak menerima jika dibangun di lahan pertanian kami. Ini lahan pangan, lahan subur, sekaligus daerah resapan air yang menjaga mata air di Dusun Troyo dan sekitarnya,” tegas Yanto, sapaan akrabnya di lokasi tanah garapan, Kamis (15/1).

Dikatakan pula, para penggarap telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ironisnya, di tengah gencarnya program ketahanan pangan nasional, justru petani yang selama ini berkontribusi menjaga pangan negara terancam kehilangan lahan garapannya.

Baca Juga:  Bazar Ramadhan Meriahkan Mudik Lebaran Di Stasiun Tawang
Hadi Suyanto didampingi Ketua GJL dan Gamat Jawa Tengah, Budi Priyono di lokasi tanah garapan petani, Kamis (15/1). Foto : Absa

“Ketahanan pangan itu prioritas Presiden. Kami ini petani kecil, masih menerima raskin dan BLT. Masa kami yang menjaga pangan nasional malah digusur?” ujar Yanto dengan nada kecewa.

Status Tanah Adat

Yanto juga menyoroti status lahan, yang disebut sebagai tanah adat bekas hak barat, yang menurut warga, seharusnya dikembalikan kepada masyarakat, bukan justru dialihkan tanpa dialog yang memadai.

“Kami, Warga Desa Karanggedong Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung menyatakan sangat mendukung program “Sekolah Rakyat”, tetapi kami tidak menerima jika lokasinya adalah tanah pertanian kami, yang ada di Desa Karanggedong, yang kami pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup kami sehari-hari,” tegas Yuswadi lantang, saat mendampingi Hadi Suyanto, didampingi pula Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT).

Ketua GJL dan GAMAT RI, Budi Priyono menyatakan keprihatinannya, atas munculnya sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah secara tiba-tiba.

“Warga sudah puluhan tahun menguasai lahan ini. Tiba-tiba muncul sertifikat hak pakai dan langsung ada rencana pembangunan Sekolah Rakyat. Ini jelas mengejutkan dan melukai rasa keadilan petani,” kata Budi.

Baca Juga:  Liburan Sekolah, Mal Ciputra Semarang Hadirkan Gogo Dino

Budi juga menegaskan, bahwa warga sama sekali tidak menolak program pemerintah, namun menolak lokasi yang dinilai keliru dan berpotensi merampas hak hidup petani.

“Sekolah Rakyat bisa dibangun di lokasi lain. Jangan korbankan lahan pertanian produktif yang menjadi tulang punggung kehidupan warga,” ujarnya.

Wahyu Widiyanta, APSA, Kepala Desa Karanggedong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung di Kantor Desa, Kamis (15/1). Foto : Absa

Saat ini, pihaknya masih mengedepankan jalur non-litigasi melalui pendekatan persuasif dan mediasi, dengan pemerintah daerah serta instansi terkait. Namun, jika upaya tersebut menemui jalan buntu, opsi gugatan hukum tetap terbuka.

“Kalau jalur mediasi tidak membuahkan hasil, mau tidak mau kami akan tempuh litigasi. Ini soal keadilan agraria,” tegasnya.

Kades Harap Win-Win Solution

Sementara itu Kepala Desa Karanggedong, Wahyu Widiyanta mengakui adanya perbedaan pandangan, antara petani penggarap dengan rencana pendirian Sekolah Rakyat itu, namun juga menegaskan, bahwa substansi persoalan adalah perlunya solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap ada win-win solution. Pemerintah bisa menjalankan programnya, petani juga tidak merasa terbuang atau dikejutkan dengan diusir dari tanah produktif yang selama ini menjadi sandaran hidup dan mata pencaharian keluarga,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Salurkan Bantuan 15 Ton Beras dan 7.500 Mie Mocaf

Kepala Desa juga menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi yang intensif, agar konflik tidak berkembang menjadi gesekan sosial.

Karena tanah garapan itu, sudah dikelola dan dirawat oleh Petani Penggarap secara turun temurun sejak tahun 1980 lalu dan menjadi tulang punggung dan mata pencaharian warganya.

“Kalau bisa mediasi, itu lebih baik daripada langsung ke jalur hukum. Petani ini orangnya sederhana, emosinya dekat. Kami khawatir kalau tidak dikelola dengan baik. Karena emosi warga bisa berakibat tidak baik,” tambahnya.

Ujian Komitmen Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan
Kasus Karanggedong menjadi cermin ujian serius bagi komitmen negara terhadap reforma agraria, perlindungan petani kecil, dan konsistensi kebijakan ketahanan pangan.

Dukungan warga terhadap Sekolah Rakyat menunjukkan, bahwa persoalan utama bukan penolakan program, melainkan penempatan lokasi yang mengabaikan keadilan sosial dan ekologis.

Kini, harapan warga sederhana, negara hadir tidak hanya membawa program, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan mereka yang selama ini menjaga pangan dan ruang hidup desa.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!