Penghapusan Data Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak 5 Tahun Berlaku 1 Maret 2023
JAKARTA[Berlianmedia] – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penghapusan data kendaraan mulai 1 Maret 2023. Penghapusan diberlakukan terhadap kendaraan yang sudah tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun.
“Kami sudah rapat dengan stakeholder terkait tentang mekanisme persiapannya. Jadi nanti akan kami berikan peringatan terlebih dahulu 3 bulan sebelum data kendaraan itu dihapuskan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol Yusri Yunus.
Menurutnya, jika kendaraan sudah dihapuskan datanya, maka Polisi akan menindak apabila kedapatan masih berada di jalan. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk menyelesaikan pembayaran pajak sebelum penghapusan data kendaraan.
Dia Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Susana menambahkan, pihaknya hingga saat ini memiliki data 4 juta kendaraan yang akan dihapuskan pajaknya. Mayoritas kendaraan yang menunggak pajak itu berada di Pulau Jawa.
“Kami akan menyiapkan link yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek data kendaraannya,” tuturnya dilansir dari laman humas Polri, Kamis (19/1).


