Pengecer Togel Diringkus Saat Sedang Asyik Ngopi di Warung
BLORA[Berlianmedia] – Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar perjudian diberantas sampai ke akar-akarnya dilaksanakan sepenuhnya oleh aparat kepolisian di daerah. Di Kabupaten Blora, pengecer judi jenis toto gelap (togel) diringkus aparat Satreskrim Polres Blora saat sedang asyik ngopi di salah satu warung kopi di Dukuh Ketangar, Kelurahan Karangjati, Kecamatan/Kabupaten Blora pada Jumat (19/8) lalu.
Dalam keterangan resminya, Kasubbag Humas Polres Blora, AKP Budi Yuwono, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat. Ia mengungkapkan, sebanyak 6 tersangka yang sudah diamankan di Polres Blora.
“Modusnya, tersangka sambil menunggu pembeli kemudian setelah ada pembeli lalu Tersangka membelikannya ke situs judi online ‘HK” melalui Handphone tersangka,” ujarnya, Selasa ,(23/8).
Identitas tersangka, Djuang Dwi Laksono (48) warga Jl. Melati No. 74 Rt 04 Rw 01 Desa Kamolan Kecamatan/ Kabupaten Blora, diamankan sebagai pengecer judi online jenis Togel Hongkong saat minum kopi di warung tersebut.
Sedangkan Yohanes Enggal Widodo (40) warga Jl. Diponegoro V/30 RT 04 RW 10 Kelurahan/ Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, tersangka ditangkap di dalam rumahnya. Yakni pada Kamis 18 Agustus 2022 malam, sebagai pengecer judi online jenis Togel Hongkong.
Selanjutnya, empat orang pejudu yakni Masdari (65) warga Dukuh Badong kidul RT 2 R W 5, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo. Maryono (47) warga Dukuh Kadengan RT 4 RW 7 Desa Kamolan Kecamatan Blora, Sumardi (43) warga Dukuh Jasem RT 1 RW 1, Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora, Hadi Prasetyo (36) warga Dukuh Jasem RT 1 RW 5 Desa Jepangrejo Kecamatan Blora di amankan Satreskrim Polres Blora saat melakukan perjudian kartu remi jenis capsa.
“Yang dilakukan dengan cara, menaruh uang taruhan di depan masing masing dan salah seorang bertugas mengocok kartu remi. Kemudian bergiliran serta membagikan kepada semua pemain sejumlah 13 kartu setiap orangnya,” terangnya.
“Pelaku di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk di rilis di Polda Jawa Tengah bersama pelaku judi lainya di seluruh Polres se Polda Jateng,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Perjudian disangkakan Pasal 303 KUH Pidana Jo Undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000. (ag)